Duta Berita Nusantara | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kepabeanan tahun 2025–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Tersangka tersebut berinisial GH, selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
Penahanan terhadap GH dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap total tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Pemberian Uang untuk Memperlancar Proses Kepabeanan
Perkara ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, diduga terjadi pertemuan antara JF, selaku pemilik PT BR, dengan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya GH.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF kepada sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai. Di antaranya, BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.
Kesepakatan tersebut diduga berawal dari permintaan bantuan oleh JF untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.
JF kemudian memerintahkan stafnya untuk menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura (SGD) kepada BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH melalui EPW, yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
KPK Sita Moge dan Uang Tunai Valas
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge).
Ketiga kendaraan tersebut yakni:
1. BMW tipe R Nine T Scrambler
2. Kawasaki tipe ZR900C
3. Triumph tipe Bonneville Bobber
Selain kendaraan, KPK turut menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.
GH Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, GH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 (KUHP).
Sumber Resmi:
Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi













