DUTA BERITA NUSANTARA | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan KPK setelah menghadirkan empat ahli dari BPK dalam sidang lanjutan perkara kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para saksi, termasuk ahli BPK, menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memberikan gambaran perkara secara menyeluruh kepada majelis hakim.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Budi menyampaikan bahwa ahli BPK telah mengonfirmasi penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.
Empat terdakwa yang disebut dalam perkara tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2020–2024; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama; Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
BPK Temukan 18 Penyimpangan dalam Tiga Klaster
Dalam persidangan, ahli BPK mengungkap 18 penyimpangan yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi.
Temuan tersebut dikelompokkan menjadi tiga klaster, yaitu:
1. Enam penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus.
2. Empat penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024.
3. Delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
1. Dugaan Penyimpangan Penetapan Kuota Haji Khusus
Dalam klaster pertama, KPK mengungkap dugaan penetapan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024.
Selain itu, ditemukan dugaan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen sebelum pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia pada 27 November 2023.
Temuan lainnya berkaitan dengan penandatanganan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 secara back date atau menggunakan tanggal mundur.
Perubahan tanggal tersebut diduga membuat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang seharusnya berlangsung selama 30 hari menjadi hanya lima hari.
Akibatnya, dari 9.400 jemaah yang berhak melunasi biaya perjalanan, hanya 4.204 jemaah yang berhasil menyelesaikan pelunasan.
KPK juga mengungkap bahwa kedua keputusan menteri tersebut tidak dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Agama, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap informasi mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Selain itu, alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus dimasukkan ke dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Langkah tersebut diduga digunakan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen.
KPK juga mengungkap adanya penunjukan staf khusus Menteri Agama untuk mewakili komunikasi dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
2. Dugaan Penyimpangan Pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan 2023–2024
Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan melalui kategori jemaah T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, disebut menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang penyusunannya diduga dilakukan atas perintah Ishfah Abidal Azis.
Selanjutnya, pejabat terkait diduga menentukan alokasi kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah kategori T0 atau TX.
Dalam proses tersebut, KPK juga mengungkap dugaan perlakuan khusus terhadap PT Makassar Toraja (Maktour) dalam pengisian kuota tambahan.
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pengumpulan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Besaran fee yang disebut dalam perkara tersebut mencapai USD5.000 per jemaah.
3. Dugaan Penyimpangan Pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan 2024
Pada klaster ketiga, KPK mengungkap delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Salah satunya berkaitan dengan penetapan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang diduga disusun atas perintah Ishfah Abidal Azis untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK agar kuota tambahan dapat diisi oleh jemaah kategori T0 atau TX.
KPK juga mengungkap dugaan pengumpulan fee percepatan dari PIHK dengan besaran berkisar USD2.000 hingga USD7.200 per jemaah.
Selain itu, ditemukan penetapan sebanyak 3.255 jemaah haji khusus tambahan dari 214 PIHK sebagai jemaah yang berhak melunasi Bipih untuk mengisi sisa kuota tambahan.
Penetapan tersebut disebut tidak didukung surat permohonan dari PIHK sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 41 PIHK diduga memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran jemaah berhak melunasi Bipih tahun 2024.
KPK juga mengungkap bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK melibatkan 8.151 jemaah kategori T0 atau TX yang dinyatakan tidak berhak berangkat.
Temuan berikutnya, sebanyak 36 PIHK diduga memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.
Bahkan, terdapat biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PIHK, tetapi diduga mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam Personal Identification Number (PIN) milik PIHK lain yang memiliki izin resmi.
KPK Minta Masyarakat Mengawal Persidangan
KPK menegaskan bahwa keterangan ahli BPK melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya dan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa konstruksi perkara tersebut harus dipahami secara menyeluruh, bukan secara parsial, karena menyangkut rangkaian proses yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama maupun pihak penyelenggara perjalanan haji.
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal, mengikuti, dan mengamati proses persidangan yang terbuka bagi publik.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dipahami secara utuh sekaligus membantu menyaring informasi yang beredar di berbagai media.
Sumber:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)












