Duta Berita Nusantara | Jakarta
LANGIT TAK LAGI BIRU DI PALEMBANG
Oleh : Nurul Jannah
Ketika Karhutla Merampas Hak untuk Bernapas
Pagi datang. Tetapi langit Palembang kehilangan birunya.
Matahari seolah bersembunyi di balik selimut asap. Udara terasa menyesakkan. Anak-anak yang seharusnya berlarian menikmati pagi kini harus membatasi langkahnya.
Bukan karena mendung. Bukan karena hujan. Melainkan karena hutan dan lahan kembali terbakar.
Api menyala di suatu tempat. Asapnya bergerak mengikuti angin, melintasi batas wilayah, memasuki permukiman, sekolah, pasar, dan rumah-rumah penduduk.
Yang terbakar adalah hutan dan lahan. Tetapi yang ikut terluka adalah paru-paru manusia.
Dan pagi ini, angka-angka memperlihatkan betapa serius ancaman itu.
Berdasarkan laporan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang beredar, dengan sumber data tercantum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB, kualitas udara Palembang berada dalam kategori BERBAHAYA.
ISPU PM10 mencapai 1148, sedangkan PM2,5 mencapai 543. Angka tersebut merupakan nilai indeks pencemaran udara, bukan konsentrasi polutan.
Kondisi serupa terlihat di Prabumulih, dengan ISPU PM2,5 sebesar 335, serta PALI sebesar 578. Keduanya juga tercatat dalam kategori berbahaya.
Sementara itu, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas berada dalam kategori tidak sehat dan sangat tidak sehat.
Data ini merupakan gambaran pemantauan pada waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam laporan yang beredar, dan masih perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi.
Namun, pesan yang disampaikannya sangat jelas.
Ini bukan lagi persoalan langit yang kehilangan warna. Ini persoalan keselamatan manusia.
Kita sering menghitung berapa hektare lahan terbakar. Berapa titik panas terdeteksi. Berapa personel dikerahkan. Berapa kerugian ekonomi ditimbulkan.
Tetapi siapa yang menghitung kecemasan seorang ibu ketika anaknya batuk sepanjang malam? Siapa yang menghitung ketakutan seorang lansia ketika setiap tarikan napas terasa semakin berat?
Angka pencemaran dapat dicatat dalam tabel. Tetapi rasa takut tidak pernah mempunyai satuan ukur.
Api di Lahan, Luka di Paru-Paru
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan cerita baru bagi Sumatera Selatan.
Ketika musim kering datang, ancaman kebakaran kembali meningkat. Terlebih pada lahan gambut, api dapat menjalar di bawah permukaan tanah, bertahan lama, dan sulit dipadamkan sepenuhnya.
Asap yang dihasilkan membawa partikel halus, termasuk PM2,5, yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Yang lebih menyedihkan, pencemaran udara tidak mengenal batas administrasi.
Api boleh menyala di satu kabupaten. Tetapi asapnya dapat merampas udara bersih masyarakat di kota lain.
Anak-anak yang tidak pernah membakar lahan ikut menghirup asapnya. Para pedagang yang tidak mengetahui asal api tetap harus bekerja. Lansia yang hanya ingin menikmati pagi harus menghadapi udara yang membahayakan kesehatannya.
Di sinilah ketidakadilan lingkungan terasa begitu nyata.
Kerusakan dapat bermula dari satu lokasi, tetapi penderitaannya dibagikan kepada begitu banyak kehidupan.
Penyebab setiap kebakaran tentu harus diselidiki secara objektif. Tidak semua kejadian dapat langsung dikaitkan dengan pihak tertentu tanpa bukti.
Namun, ketidakjelasan penyebab tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan masyarakat.
Sebab ketika asap telah memasuki rumah-rumah penduduk, yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan tindakan nyata.
Dan satu pertanyaan terus mengusik. Sampai kapan kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi gagal mencegahnya menyala kembali?
Jangan Hanya Padamkan Api, Selamatkan Manusianya
Karhutla bukan hanya urusan petugas pemadam kebakaran.
Ini tanggung jawab bersama yang menuntut tindakan nyata dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum.
Pemerintah harus memastikan penanganan kebakaran dilakukan hingga sumber api terkendali, termasuk bara di bawah permukaan gambut. Informasi kualitas udara perlu disampaikan secara terbuka dan berkala. Ketika kategori udara berbahaya, perlindungan kelompok rentan, penyesuaian kegiatan sekolah dan pekerjaan luar ruang, serta kesiapan layanan kesehatan harus menjadi prioritas.
Dunia usaha, terutama pengelola perkebunan dan lahan, harus memastikan pencegahan kebakaran benar-benar berjalan. Pengelolaan tata air gambut, patroli kawasan rawan, sistem peringatan dini, sarana pemadaman, dan kesiapan personel tidak boleh berhenti sebagai dokumen.
SOP yang tersimpan rapi tidak akan memadamkan api. Yang menyelamatkan lingkungan adalah SOP yang dijalankan sebelum bencana terjadi.
Masyarakat perlu mengurangi paparan asap, memantau informasi kualitas udara, membatasi aktivitas luar ruang saat pencemaran tinggi, dan menggunakan respirator seperti N95 yang terpasang dengan baik apabila harus keluar. Anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit jantung dan pernapasan harus memperoleh perlindungan khusus.
Perguruan tinggi dan para ahli perlu memperkuat pemetaan risiko, pemantauan kualitas udara, analisis penyebaran asap, pengelolaan gambut, serta evaluasi efektivitas pencegahan.
Aparat penegak hukum harus menelusuri penyebab kebakaran dan memastikan pelanggaran ditindak berdasarkan bukti, disertai kewajiban pemulihan sesuai ketentuan.
Namun, ada hal yang lebih mendasar.
Jangan hanya menghitung berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Hitung pula berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.
Sebab keberhasilan pengelolaan lingkungan bukan terletak pada kehebatan menghadapi bencana.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika bencana dapat dicegah dan tidak pernah terjadi lagi.
Jangan Biarkan Asap Menjadi Warisan
Setiap kali karhutla terjadi, kita menyaksikan cerita yang hampir sama.
Asap datang. Masker dibagikan. Sekolah menyesuaikan kegiatan. Petugas berjibaku memadamkan api. Masyarakat menunggu hujan.
Kemudian langit kembali terang. Kita lega. Lalu perlahan lupa.
Sampai musim kemarau berikutnya datang membawa luka yang sama.
Inilah lingkaran yang harus diputus.
Pencegahan karhutla harus menjadi pekerjaan sepanjang tahun, bukan kegiatan musiman. Tata air gambut harus dijaga. Kawasan rawan kebakaran harus dipantau. Pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperkuat. Sistem peringatan dini harus berfungsi. Pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem harus dilakukan secara konsisten.
Setiap kejadian juga harus menjadi bahan evaluasi yang jujur.
Di mana api bermula? Mengapa terlambat terdeteksi? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apa yang harus diperbaiki agar tragedi serupa tidak terulang?
Tanpa jawaban yang jelas, karhutla akan terus menjadi berita tahunan.
Dan masyarakat akan kembali menjadi korban yang tidak pernah memilih untuk menanggung risikonya.
Bayangkan seorang anak kecil berdiri di balik jendela rumahnya di Palembang.
Ia memandang langit yang kelabu.
Lalu bertanya kepada ibunya,
” Bu, kapan langit kita biru lagi?”
Ibunya terdiam.
Bagaimana menjelaskan kepada anak sekecil itu bahwa udara yang dihirupnya bergantung pada cara orang dewasa memperlakukan hutan, gambut, dan tanah?
Bagaimana menjelaskan bahwa api yang menyala jauh dari rumah dapat membuatnya kehilangan kebebasan bermain di halaman?
Anak itu tidak meminta gedung yang lebih tinggi. Tidak meminta jalan yang lebih lebar. Tidak meminta pembangunan yang lebih megah.
Ia hanya ingin membuka jendela dan bernapas tanpa rasa takut.
Bukankah itu hak yang paling mendasar?
Kita dapat menunda perjalanan. Menunda pekerjaan. Menunda membeli banyak hal.
Tetapi tidak ada manusia yang dapat menunda bernapas.
Palembang hari ini sedang mengingatkan kita bahwa pencemaran udara bukan hanya persoalan lingkungan. Ini persoalan kesehatan. Keadilan. Tanggung jawab. Dan nurani.
Jangan tunggu anak-anak jatuh sakit untuk menyadari bahwa hutan harus dijaga.
Jangan tunggu langit menghitam untuk memahami bahwa gambut tidak boleh dibiarkan terbakar.
Jangan merasa pembangunan telah berhasil jika keuntungan terus bertambah, sementara masyarakat kehilangan hak menikmati udara bersih.
Sebab ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya seberapa banyak yang berhasil dibangun.
Melainkan seberapa banyak kehidupan yang berhasil dilindungi.
Hari ini, berdasarkan data pemantauan yang beredar, kualitas udara Palembang masih berada dalam kategori berbahaya.
Tetapi yang jauh lebih berbahaya adalah ketika kita mulai menganggap keadaan seperti ini sebagai peristiwa biasa.
Karhutla tidak boleh menjadi kalender tahunan penderitaan. Asap tidak boleh menjadi warisan bagi anak-anak kita. Udara bersih tidak boleh berubah menjadi kemewahan yang hanya bisa dinikmati ketika hujan turun.
Semoga yang menghitam hanya langit, bukan nurani kita yang semakin terbiasa melihat alam terluka.
Dan, Palembang tidak sedang meminta belas kasihan. Ia hanya sedang menagih haknya untuk bernapas.
Catatan: Angka ISPU mengacu pada gambar laporan bertanggal 8 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB yang dilampirkan, dengan sumber tercantum DLHP Provinsi Sumatera Selatan.












