Scroll untuk baca artikel
Berita

LBH Elang Maut Indonesia Soroti Sidang Sopir Batubara di PN Baturaja: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Cermat

3
×

LBH Elang Maut Indonesia Soroti Sidang Sopir Batubara di PN Baturaja: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Cermat

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | BATURAJA

Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menggelar persidangan perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Perkara yang menjerat tiga orang sopir, yakni Supono, Suyono, dan Purwanto tersebut, mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) selaku tim kuasa hukum para terdakwa.

Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpakan, biasa dipanggil bang Lambok, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menguraikan secara jelas dan cermat perbuatan konkret masing-masing terdakwa.

Menurutnya, ketiga terdakwa bekerja sebagai sopir yang menerima perintah untuk mengangkut batubara. Namun, mereka didakwa menggunakan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa penjelasan yang memadai mengenai asal-usul batubara dan alasan batubara tersebut dinyatakan tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

“Dakwaan harus menjelaskan secara terang perbuatan masing-masing terdakwa. Jangan seluruh bentuk perbuatan dalam Pasal 161 dicantumkan begitu saja, sementara perbuatan konkret yang dituduhkan kepada para sopir tidak diuraikan secara cermat. Terdakwa berhak mengetahui secara pasti apa kesalahannya dan apa dasar batubara tersebut dinyatakan ilegal,” ujar bang Lambok seusai persidangan.

Ia menjelaskan, Pasal 161 pada pokoknya mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Karena itu, menurut LBH EMI, JPU tidak cukup hanya membuktikan bahwa para terdakwa mengangkut batubara. JPU juga harus membuktikan unsur penting bahwa batubara yang diangkut benar-benar tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Kalau dikatakan batubara itu ilegal, harus dijelaskan berasal dari tambang mana, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana status perizinannya, dan siapa yang memerintahkan serta membayar kegiatan pengangkutan tersebut. Unsur ‘tidak berasal dari pemegang izin’ tidak boleh hanya diasumsikan,” tegasnya.

Pertanyakan Pihak Utama yang Belum Diproses

LBH EMI juga mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai baru menyentuh para sopir, sementara pihak-pihak yang diduga mempunyai peran lebih besar belum dimintai pertanggungjawaban secara terbuka dalam perkara tersebut.

Pihak-pihak itu antara lain pemilik atau pengelola tambang, pemilik stok batubara, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pihak yang membayar upah, serta pengendali kegiatan pengangkutan.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil dan transparan. Jangan hanya sopir yang menerima perintah kerja dijadikan terdakwa, sedangkan pihak yang menguasai batubara, memberi perintah, membayar upah, dan mengendalikan kegiatan justru tidak disentuh,” kata Lambok.

LBH EMI juga menyoroti keberadaan surat jalan yang dibawa para sopir ketika melakukan pengangkutan. Walaupun surat jalan tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas asal batubara, keberadaannya dinilai penting untuk menguji pengetahuan dan niat para sopir.

“Para sopir membawa surat jalan. Karena itu, harus dibuktikan apakah mereka mengetahui bahwa batubara tersebut diduga berasal dari kegiatan tanpa izin. Jangan sampai pekerja lapangan dipidana hanya karena menjalankan perintah, tanpa pembuktian mengenai pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Akan Mengadukan Proses Persidangan

LBH EMI menegaskan akan terus mengawal persidangan ketiga terdakwa. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakcermatan, atau ketidakadilan dalam pemeriksaan perkara, LBH EMI menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi harus berjalan bersama profesionalitas, kecermatan, keterbukaan, dan perlakuan yang adil terhadap terdakwa,” ujar Lambok.

LBH EMI berharap majelis hakim memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan menilai secara objektif apakah unsur-unsur Pasal 161 benar-benar terpenuhi terhadap masing-masing terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan, permintaan tanggapan yang disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Baturaja melalui pesan WhatsApp saat ini tidak menjawab pesan singkat ini tutup.(Adri)

Penulis: AdriEditor: Redaksi Dbn