BeritaPalembang

Para Pakar Desak Pemkot Segera Bangun Kolam Retensi Simpang Bandara !

604
×

Para Pakar Desak Pemkot Segera Bangun Kolam Retensi Simpang Bandara !

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Proses ganti rugi lahan bagi pembangunan kolam retensi Simpang Bandara –sudah selesai dilakukan, namun hingga hari ini progres pembangunanya belum dilaksanakan.

Padahal warga yang bermukim di Lebak Jaya sudah menantikan wujud pembangunannya.

“Proses ganti rugi sudah terlaksana. Tak ada persoalan yang menghambat proses ganti rugi tersebut. Tapi kok hingga saat ini kolam retensi itu belum dibangun?” ujar Ketua Rukun Warga Lebak Jaya, Firdaus, yang hadir saat digelar *_Focus Group Discussion_* : Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara, Minggu (4/1/2026).

Menurut Firdaus, pembangunan kolam retensi itu sangat diharapkan warga, karena di musim hujan saat ini, lokasi pemukiman warga di Lebak Jaya itu digenangi air hujan. “Kami susah sekali, Pak,” jelas Firdaus.

Dalam diskusi terkait pembangunan kolam retensi itu, hadir pengacara Yopie Bharata SH, pakar hukum pidana Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi, pakar ilmu teknik lingkungan Prof Dr Ir Achmad Syarifuddin MSc, praktisi hukum Juardan Gultom SH MH, Dr Drs Tarech Rasyid MSi, pengamat kebijakan politik Bagindo Togar, pakar hukum HTN Dedeng Zawawi SH MH, pakar lingkungan hidup Anwar Sadat ST, penggiat lingkungan hidup Ali Goik, dan wartawan senior Anto Narasoma.

Dalam dkskusi yang dipandu moderator Ekky Syahruddin itu –dirumuskan bahwa tak didapati persoalan hukum yang menghambat pembangunan kolam retensi Simpang Bandara tersebut. “Karena itu Pemerintah Kota Palembang harus segera mewujudkan harapan warga untuk membangun kolam retensi tersebut,” tukas seluruh pembicara dalam kesimpulan akhir diskusi itu.

Sebelumnya, pengacara Yopie Bharata, menjelaskan tentang persoalan dari hilir ke hulu. Misalnya tentang status tanah dan pemiliknya, serta surat-menyurat terkait eksistensi tanah tersebut. “Terkait soal penerbitan surat hak milik (SHM) yang dipegang warga, itu perlu ditelaah kembali. Karena nilai SHM akan dapat diurai dari segala persoalan yang menyangkut ganti rugi tanah. Namun di sisi lain, hal-hal yang sudah tak bermasalah terhadap ganti rugi tanah penduduk, harusnya kolam retensi itu segera dibangun,” tukas Yopie.

Sementara dalam uraiannya, Bagindo Togar menjelaskan bahwa soal kolam retensi itu masalah kecil. Sebab, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk segera membangun kolam retensi yang dapat menjadi infrastruktur penyelamat banjir di kawasan hunian warga.

“Kalau kita melihat daerah lain, misalnya di Jakarta, Yogyakarta, Medan, serta daerah-daerah lainnya, tak ada tanah terbengkalai yang merusak penorama kota, sehingga tampak seperti tai mato,” ucap Togar.

Dalam diskusi yang hangat dan penuh rasa kekeluargaan itu, Prof Faisal Berlian, menyatakan bahwa tujuan untuk membangun kolam retensi itu perlu disimak dari ketersedian tanah, proses ganti rugi tanah, ketersediaan lahan, serta anggaran pembangunan lahan kolam retensi, jika tidak ada masalah, maka layak apabila kolam retensi itu segera dibangun.

“Setelah ganti rugi tanah yang tidak terjadi masalah, harusnya cepat diwujudkan, sehingga lahan cadangan yang sudah siap dibangun itu tidak menjadi semak belukar dan menjadi sarang nyamuk,” ujar Faisal Berlian.

Sedangkan Dr Tarech Rasyid, menjelaskan bahwa tersendatnya pembangunan kolam retensi Simpang Bandara perlu dipertanyakan.

“Soal ketersedian lahan yang sudah dipersiakan menurut warga setempat melalui Ketua RW Pak Firdaus tadi sudah tidak bermasalah, karena proses ganti rugi sudah diselesaikan. Harusnya segera dibangun agar tidak meresahkan dan merugikan rakyat. Ini yang perlu diperhatikan pemerintah,” ujar Tarech.

Menanggapi pernyataan Tarech Rasyid, Dedeng Zawawi SH MH sepakat apa yang dikemukakan pengamat sosial politik Sumsel yang sudah dikenal secara nasional tersebut.

Menurut Dedeng, proses ganti rugi yang sudah dilakukan pemerintah terhadap warga itu, tidak berhadapan dengan proses hukum. Karena itu Dedeng menyarankan agar pemerintah segera mewujudkan pembangunan kolam retensi tersebut.

“Saya menganjurkan agar pemerintah segera membangun kolam retensi itu. Sebab, proses ganti ruginya sudah _clear_ , harusnya pemerintah segera mewujudkan haraparan rakyat,” ucap Dedeng.

Berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat, kata Dedeng, sesuai yang dikelola Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proses ganti rugi lahan warga itu telah berkesesuaian dengan prinsip hukum administrasi negara. “Maka saya setuju jika pemerintah segera melaknakan program pembangunan kolam retensi Simpang Bandara tersebut,” tukas Dedeng.

Sementara itu sumber lainnya, Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc, mengatakan bahwa Kota Palembang merupakan kawasan penuh air. “Karena itu apabila sering terjadi banjir, itu suatu keniscayaan. Untuk mengatasi itu, saya sarankan agar dilakukan dengan kebijakan berbasis data dan kearifan lokal,” tukasnya.

Maka terkait hal itu, pemerintah bisa menanggulangi persoalannya dengan cara mengurangi frekuensi banjir melalui penanganan yang sesuai kearifan lokal.

Misalnya, frekuensi banjir selalu datang dengan nilai air yang sangat besar. Apabila tidak membangun kolam retensi dengan takaran penampungan air yang lebih luas, maka banjir akan tetap menggenangi wilayah itu.

“Saya setuju jika kolam retensi Simpang Bandara itu dibangun dengan prinsif kearifan lokal. Ini akan dapat membantu kondisi warga setempat dari proses banjir yang selalu meresahkan warga,” ujar Achmad Syarifudin, tersenyum.

Sementara itu, tersendatnya pembangunan kolam retensi Simpang Bandara, secara _darring_ konsultan kantor jasa penilai publik (KKJPP) Dr Henricus Judi Adrianto SE MEc MH MM MCIAARb CIB MAPPI, menilai bahwa proses ganti rugi lahan (tanah), dilakukan sesuai nilai pasar wajar (NPW), dilengkapi dengan data pembanding dan metode penilaian secara profesional.

“Terkait masalah itu, kami sudah diperiksa Kejari, Kejati, dan juga pemeriksaan di Polda Sumsel. Hasilnya, tidak ada pelanggaran hukum. Lalu di mana letak kerugian pemerintah?” jelas Henricus.

Terus terang, urai Henricus, KJPP sudah bekerja secara obyektif tanpa ada unsur kepentingan tertentu.

“Jadi, sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI 2018) proses ganti rugi yang dilakukan Pemkot Palembang sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada masalah terkait pelanggaran hukum. Saya setuju jika pembangunan kolam retensi itu segera dilaksanakan,” jelasnya.

Dari narasa sumber terkait lainnya antara lain, Juardan Gultom SH MH, Anwar Sadat ST, dan Ali Goik –penggiat lingkungan hidup dan masalah banjir. (*)

Laporan Anto Narasoma