Scroll untuk baca artikel
Polri

Pengedar Sabu Diamankan Dini Hari, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Sita 0,79 Gram Sabu

9
×

Pengedar Sabu Diamankan Dini Hari, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Sita 0,79 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Duta Berita Nusantara

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.02 WIB.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit II Satresnarkoba, Ipda Vherry Andora, serta personel tim penyidik bergerak menuju lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Sempat Berusaha Melarikan Diri

Saat petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersebut, seorang laki-laki terlihat keluar dari rumah dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria itu mengaku berinisial RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tubuh RO. Namun, dalam penggeledahan awal tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Penyidik kemudian membawa RO kembali ke dalam rumah yang sebelumnya ditinggalkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,79 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam salah satu kotak rokok kretek yang berada di atas lantai rumah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

– 1 unit timbangan digital warna hitam;

– Uang tunai Rp250.000, yang menurut hasil penyelidikan diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan, RO disebut mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Selanjutnya, RO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.

Dalam bahan perkara juga disebutkan penerapan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sementara Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan, narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar,” tegas AKP M. Romi.

Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Catatan: seluruh proses hukum terhadap RO masih berjalan. Status dan kesalahan hukum seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.