BeritaPalembang

PENYAMPAIAN MATERI UTAMA WORKSHOP EKSTERNAL PENINJAUAN KURIKULUM BERBASIS OBE  

4
×

PENYAMPAIAN MATERI UTAMA WORKSHOP EKSTERNAL PENINJAUAN KURIKULUM BERBASIS OBE  

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang, 3 Juni 2026

Setelah rangkaian acara pembukaan dilaksanakan dengan khidmat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi inti penyampaian materi utama yang dibawakan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Ibu Dr. Kartikasasi Wahyuningrum, S.H., M.H. dan ibu Dr Sri Handayani S.H M.Hum selaku narasumber eksternal Beliau hadir secara khusus untuk memberikan pemaparan mendalam mengenai penyusunan dan penyempurnaan kurikulum berbasis Outcome‑Based Education (OBE) bagi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang.

Dalam pemaparannya, Ibu Dr. Kartikasasi Wahyuningrum menyampaikan secara sistematis dan terperinci seluruh tahapan pokok yang harus menjadi landasan utama dalam merancang kurikulum Program Studi Ilmu Hukum jenjang Strata‑1. Beliau menjelaskan poin‑poin krusial yang terangkum dalam struktur sistematika kurikulum, meliputi:

1. Identitas lengkap Program Studi Ilmu Hukum sebagai dasar jati diri penyelenggaraan pendidikan.

2. Evaluasi kurikulum sebelumnya beserta hasil tracer study guna mengetahui efektivitas dan kebutuhan perbaikan.

3. Landasan perancangan dan pengembangan kurikulum yang selaras dengan aturan nasional dan perkembangan ilmu hukum terkini.

4. Perumusan visi, misi, dan strategi pencapaian tujuan program studi.

5. Penetapan profil lulusan, kompetensi utama, serta capaian pembelajaran yang jelas dan terukur.

6. Penentuan bahan kajian yang relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan dunia kerja.

7. Penyusunan daftar mata kuliah beserta bobot SKS yang proporsional dan berkelanjutan.

8. Matriks organisasi mata kuliah serta peta kurikulum yang saling berkaitan satu sama lain.

9. Penetapan metode, cara pembelajaran, dan sistem penilaian yang mendukung pencapaian kompetensi.

10. Kebijakan penerimaan calon mahasiswa baru serta mekanisme hak transfer pembelajaran antar‑program studi, termasuk pengakuan hak belajar maksimal 3 semester di luar lingkungan program studi.

11. Hingga perencanaan jadwal pelaksanaan pembelajaran setiap semester.

Dengan penuh antusiasme dan didukung data yang nyata, narasumber menekankan bahwa penerapan kurikulum berbasis OBE bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan sebuah keharusan agar lulusan Fakultas Hukum Universitas IBA benar‑benar memiliki keunggulan kompetitif, mampu mengaplikasikan teori ke dalam praktik, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global.

“Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang tidak hanya mengajarkan apa yang harus dipelajari, tetapi lebih menekankan pada apa yang nantinya sanggup dilakukan dan dimiliki oleh setiap lulusan setelah menempuh pendidikan,” tegasnya di hadapan seluruh peserta dan undangan yang hadir.

Pemaparan yang disampaikan dengan bahasa yang lugas, terstruktur, dan dilengkapi penjelasan praktis ini disambut dengan perhatian penuh serta tanggapan positif dari seluruh peserta.

Banyak poin penting yang dicatat guna menjadi bahan diskusi lanjutan dan penyempurnaan bersama, sehingga hasil akhir peninjauan kurikulum nanti benar‑benar matang, terukur, dan bermanfaat secara nyata bagi kemajuan almamater Universitas IBA.