JAKARTA | DUTA BERITA NUSANTARA
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan rangkaian penyitaan sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, Jumat (04/09).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, aset yang disita berasal dari tiga tersangka, yakni DH, SS, dan AYS.
Aset Tersangka DH Capai Estimasi Rp8,43 Miliar
Dari tersangka DH, yang disebut menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi keseluruhan mencapai Rp8.436.069.815.
Aset tersebut antara lain berupa barang mewah dan kendaraan.
Penyidik menyita satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052, yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.
Selain itu, turut disita satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang tersimpan di dalam cash box warna biru merek Krisbow.
Uang tersebut terdiri atas SGD75.000, SGD30.000, USD20.000, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44.000, serta uang tunai rupiah sebesar Rp20 juta.
Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai yang ditemukan dari sejumlah kendaraan di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari Suzuki Carry Pickup warna putih nomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240.000 yang terdiri dari 2.400 lembar pecahan USD100 dan disimpan dalam box besi warna biru.
Kemudian dari Honda WRV warna merah nomor polisi F 1527 ABX, ditemukan USD20.000 serta uang rupiah masing-masing Rp4.950.000, Rp4 juta, dan Rp990.000.
Sementara dari Toyota Avanza warna putih nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Selain itu, terdapat uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.
Tersangka SS, Penyidik Sita Jam Tangan dan Batu Permata
Dari tersangka SS, yang disebut menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita sejumlah barang mewah.
Barang bukti tersebut di antaranya satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box.
Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam satu buah tas.
Di antaranya terdapat cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card Report No. GIL2020-44917.
Kemudian cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report No. ZLSG272960C9A, serta cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia No. MRI250621-160814.
Selain itu, terdapat sejumlah cincin dengan mata batu berwarna coklat tua transparan, biru transparan, putih transparan, coklat muda transparan, merah muda transparan, putih kelabu transparan, merah darah transparan, hijau muda transparan, dan merah tua transparan.
Penyidik turut menyita satu buah batu permata berwarna biru muda transparan.
Dari Tersangka AYS, Sita BMW dan Alphard
Sementara dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah.
Keduanya yakni satu unit BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing.
Dari AYS, penyidik menyita USD8.658, yang terdiri dari 86 lembar pecahan USD100, satu lembar USD50, satu lembar USD5, satu lembar USD2, dan satu lembar USD1.
Selain itu, turut disita SGD1.800, terdiri dari 18 lembar pecahan SGD100.
Akan Digunakan untuk Pembayaran Uang Pengganti
Kejaksaan Agung menyatakan terhadap seluruh barang bukti atau aset yang telah disita tersebut, penyidik telah memperoleh dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Sumber Resmi:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM













