Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimKejaksaan Agung RINasional

Penyidik JAM PIDSUS Terima Penyerahan Kerugian Negara Rp401,65 Miliar dari PT CNI dalam Perkara Tata Kelola Nikel

220
×

Penyidik JAM PIDSUS Terima Penyerahan Kerugian Negara Rp401,65 Miliar dari PT CNI dalam Perkara Tata Kelola Nikel

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Duta Berita Nusantara

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola nikel pada periode 2017 hingga 2020, Senin (31/08).

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, serta melaksanakan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

Diduga Ekspor Nikel Tanpa RKAB

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pada periode 2017 hingga 2019, terdapat perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki RKAB, meskipun telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel berdasarkan hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Dalam prosesnya, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Tindakan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP RI, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

Kerugian Negara Dititipkan di Bank Mandiri

Sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama, yakni Rp401.653.737.469,69.

Dana tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada aspek penindakan dan pemidanaan.

Menurutnya, penegakan hukum juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah proses penindakan dilakukan.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Saiful Bahri Siregar.

Sumber Resmi:

Kepala Pusat Penerangan Hukum