Jakarta | Duta Berita Nusantara
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang berkaitan dengan tata kelola ekspor mineral strategis. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM sepanjang tahun 2018 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh. Dugaan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor, tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium sehingga dokumen ekspor dapat diterbitkan.
Selain itu, IS juga diduga meminta manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor. Kandungan REE yang terdapat dalam komoditas tersebut juga diduga sengaja tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil pengujian.
Dalam perkara ini, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas kemasan jumbo bag tanpa melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh sampel. Padahal, menurut penyidik, GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.
Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap memfasilitasi proses ekspor meskipun telah mengetahui adanya hasil analisis laboratorium yang menunjukkan kandungan REE dalam komoditas tersebut. Penyidik menduga dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan menggunakan laporan survei PT Sucofindo yang tidak mencantumkan keberadaan Logam Tanah Jarang.
Akibat rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, PT PMM disebut dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal dengan jumlah sekitar 390 ton. Perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan.
Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor yang berwenang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menuntaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut.













