Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

5
×

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Duta Berita Nusantara

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), Tbk kepada entitas perusahaan afiliasinya untuk periode tahun 2008 hingga 2025.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP, selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak, dan SR, yang juga merupakan penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa sedikitnya 111 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, yang penyitaannya telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan ekspose dengan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Diduga Lakukan Under Invoicing

Dalam konstruksi perkara, PT TPL disebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

Sejak tahun 2008, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Dalam pelaporan ekspor dari Indonesia, produk tersebut disebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai pasar berbeda.

Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, sebagai produk High Alfa Pulp.

Padahal, menurut konstruksi penyidik, produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi dan pada akhirnya menyebabkan penurunan kewajiban pajak badan/perusahaan yang seharusnya diterima oleh negara.

Diduga Libatkan Supervisor Pemeriksaan Pajak

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pihak PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP dalam proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023.

Sementara tersangka SR diduga diminta membantu dalam proses pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.

Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Keduanya juga diduga dalam melakukan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan proses tersebut pada Audit Program yang telah disusun.

Khusus terhadap tersangka BP, penyidik juga menduga yang bersangkutan secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Dengan demikian, besaran kerugian negara belum dapat dipastikan hingga proses penghitungan selesai.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditahan di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung dilakukan penahanan.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sumber: Keterangan Resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI