Bali,- Duta Berita Nusantara.com
Kasus ini berada dibawah Penanganan lembaga bantuan hukum 351, yang dibina oleh Firma Hukum James Richard and Partners.yang tergabung dengan Organisasi Advokat Peradi Utama.
Hukum di sini lengkap untuk mendampingi klien kami pada hari Jumat, 3 hari yang lalu kami sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/34/VI/2025/SPKT /Polres Tabanan/Polda Bali ,berkaitan dengan tidak pidana KDRT yang di mana klayen kami sudah mengalami kekerasan berulang kali.
Dalam hal ini Esti mendapat ancaman serta kurang nyaman dalam aktivitas sehari-hari,dimana dia harus mencari nafkah sendiri. untuk itu kami mendampingi untuk mendapatkan perlindungan hukum di Polres Tabanan yang di jamin oleh dengan laporan nomor LP/B/34/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali.09 Juni 2025.
Berkaitan dengan tindak pidana KDRT .
itu rekan-rekan kepolisian dalam khususnya Reskrim unit PPA untuk segera mohon untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini agar pelaku segera diamankan mengingat satu mengancam.
Pernikahan yang di mulai berumah tangga 2021 sudah sampai saat ini. Kekerasan yang dilakukan suaminya dipukul, ditendang, seperti ditarik dengan kasar .
Diduga pemicu suaminya adalah bermain judol dan mempunyai Wil dan pernah ketahuan video call dengan Wil(Wanita Idaman lain) itu terjadi pada hari Jumat tanggal 6 jam 04 .00 pagi .
ada trauma oleh karena itu saat ini sementara tim kuasa hukum beliau Mengamankan korban.
Diharapkan Polres Tabanan Segera Memproses Laporan Tersebut.(Marno)