Duta Berita Nusantara | Tabanan
Personel Seksi Humas Polres Tabanan mengikuti kegiatan Katpuan Juru Bicara (Jubir) Polri yang Profesional dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Bali, Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas IPTU I Kadek Patra, S.H., M.H., serta enam perwakilan Bhabinkamtibmas.dan PS.Kasi Humas Polres Tabanan IPTU Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, S.H., bersama dua personel Humas,
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. Dalam arahannya, para pimpinan menekankan pentingnya peran kehumasan sebagai garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang akurat, cepat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi utama disampaikan oleh narasumber Kombes Pol. (Purn.) Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H., yang mengupas berbagai aspek kehumasan modern, mulai dari pembangunan citra institusi, teknik dan tata cara konferensi pers, prinsip narasi tunggal, mekanisme publikasi satu pintu, peran humas dan Bhabinkamtibmas sebagai komunikator publik, hingga syarat menjadi juru bicara yang profesional di lingkungan penegak hukum. Peserta juga mendapatkan pelatihan praktis, contoh penyusunan rilis, serta sesi diskusi dan tanya jawab.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas IPTU I Kadek Patra, S.H., M.H.,mengatakan” Melalui kegiatan ini, diharapkan kemampuan personel Humas Polres Tabanan dalam mengelola informasi publik dan Bhabinkamtibmas sebagai komunikator publik semakin meningkat sehingga mampu menghadirkan komunikasi yang profesional, humanis, dan terpercaya. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan fungsi kehumasan Polri yang Presisi.













