Scroll untuk baca artikel
Berita

PMK Nomor 37 Tahun 2025: Menegakkan Keadilan Pajak di Era Perdagangan Digital

7
×

PMK Nomor 37 Tahun 2025: Menegakkan Keadilan Pajak di Era Perdagangan Digital

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

PMK Nomor 37 Tahun 2025: Menegakkan Keadilan Pajak di Era Perdagangan Digital

Oleh: Dewi Puspitasari, S.E

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah perdagangan secara fundamental. Kini, seseorang dapat menjual barang kepada ribuan pelanggan tanpa memiliki toko fisik, tanpa bertemu langsung dengan pembeli, bahkan tanpa meninggalkan rumah. Transformasi ini membawa efisiensi yang luar biasa, membuka akses pasar yang lebih luas, dan melahirkan jutaan peluang usaha baru. Namun, di balik seluruh manfaat tersebut, muncul satu tantangan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana memastikan sistem perpajakan tetap adil ketika aktivitas ekonomi bergeser semakin masif ke ruang digital.

Pertanyaan inilah yang menjadi latar penting hadirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Dalam perbincangan publik, beleid ini kerap dipersepsikan sebagai kebijakan yang menambah beban bagi pelaku usaha daring. Padahal, jika dicermati secara utuh, substansi pengaturannya justru bergerak ke arah yang berbeda. PMK ini pada dasarnya bukan menciptakan pajak baru, melainkan memperbaiki mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sejak awal memang telah ada.

Perbedaan tersebut penting untuk dipahami. Selama ini, setiap pelaku usaha pada prinsipnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama, terlepas dari apakah transaksi dilakukan di toko fisik, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, atau melalui marketplace. Yang membedakan hanyalah tingkat kemudahan administrasi dalam melakukan pengawasan dan pemungutan pajak.

Pada perdagangan konvensional, transaksi relatif lebih mudah ditelusuri karena berlangsung pada lokasi usaha yang jelas. Sebaliknya, perdagangan digital menghadirkan karakteristik yang berbeda. Penjual dapat berpindah-pindah platform, menggunakan berbagai rekening pembayaran, bahkan menjalankan usahanya tanpa jejak fisik yang mudah diidentifikasi. Kondisi inilah yang selama bertahun-tahun menciptakan tantangan dalam memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya secara proporsional.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui pendekatan administrasi. Pemerintah menempatkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak atas transaksi yang terjadi di dalam ekosistemnya. Dengan memanfaatkan data transaksi yang telah terdigitalisasi, proses pemungutan menjadi lebih sederhana, lebih efisien, sekaligus lebih akurat.

Pendekatan seperti ini bukanlah hal yang baru dalam sistem perpajakan. Indonesia telah lama mengenal mekanisme pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga. Pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Bendahara pemerintah memungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa. Bank memotong pajak atas bunga deposito. Bahkan berbagai platform digital sebelumnya juga telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital. Dengan kata lain, PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya memperluas praktik administrasi perpajakan yang selama ini terbukti efektif.

Nilai strategis dari kebijakan ini sesungguhnya terletak pada upaya menciptakan keadilan. Sistem perpajakan yang baik tidak boleh membedakan perlakuan hanya karena saluran perdagangan yang digunakan berbeda. Penjual yang memasarkan produknya di pasar tradisional, membuka toko di pusat perbelanjaan, atau memanfaatkan platform digital pada dasarnya memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi yang sama. Oleh karena itu, kewajiban perpajakannya pun semestinya diperlakukan secara setara.

Apabila transaksi digital dibiarkan berada dalam pengawasan yang lebih longgar dibandingkan transaksi konvensional, maka akan muncul ketimpangan yang sulit dibenarkan. Pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak melalui mekanisme administrasi yang mapan harus bersaing dengan pelaku usaha lain yang memperoleh keuntungan bukan karena lebih efisien atau lebih inovatif, melainkan karena peluang untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan lebih besar. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini akan menciptakan distorsi persaingan dan menggerus kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Di sinilah PMK Nomor 37 Tahun 2025 memainkan peran penting. Kehadiran marketplace sebagai pihak yang membantu pemungutan bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan bahwa seluruh pelaku usaha berada pada garis awal yang sama. Kompetisi bisnis seharusnya ditentukan oleh kualitas produk, pelayanan, inovasi, dan efisiensi, bukan oleh kemampuan menghindari administrasi perpajakan.

Dari perspektif administrasi, kebijakan ini juga mencerminkan arah modernisasi perpajakan. Alih-alih menambah prosedur yang rumit bagi wajib pajak, pemerintah justru memanfaatkan infrastruktur digital yang telah tersedia. Data transaksi yang sebelumnya tersebar kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pemungutan secara lebih otomatis. Pendekatan berbasis data semacam ini membuat biaya kepatuhan (compliance cost) menjadi lebih rendah sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan.

Tentu saja, implementasi kebijakan ini tetap memerlukan kehati-hatian. Pemerintah perlu memasti1kan bahwa mekanisme pemungutan tidak menimbulkan beban administratif yang berlebihan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang baru memulai bisnisnya. Koordinasi yang baik dengan penyelenggara marketplace, kepastian mengenai tata cara pelaporan, serta perlindungan atas data transaksi menjadi faktor penting agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal. Reformasi administrasi hanya akan berhasil apabila dibangun di atas kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan.

Pada akhirnya, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengajarkan satu hal yang penting: transformasi digital seharusnya tidak mengubah prinsip dasar perpajakan. Ketika cara bertransaksi berubah, mekanisme administrasinya memang perlu menyesuaikan. Namun, nilai yang dijaga tetap sama, yakni keadilan.

Ekonomi digital akan terus berkembang dengan kecepatan yang mungkin melampaui kemampuan regulator untuk mengantisipasinya. Namun, satu prinsip tidak boleh berubah: setiap aktivitas ekonomi yang menciptakan kemampuan membayar pajak harus berada dalam kerangka perlakuan yang setara. PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah ke arah tersebut. Ia bukan sekadar menyempurnakan tata cara pemungutan pajak, melainkan memperkuat fondasi sistem perpajakan yang adil, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.