Scroll untuk baca artikel
BeritaPalembangPolri

Polda Sumsel Bekuk Enam Terduga Pelaku Curat, Tiga Motor Operasional Domino’s Pizza Berhasil Diamankan

9
×

Polda Sumsel Bekuk Enam Terduga Pelaku Curat, Tiga Motor Operasional Domino’s Pizza Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUTA BERITA NUSANTARA | PALEMBANG

Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai Domino’s Pizza Kenten, Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku dan menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan yang menurut rilis kepolisian berlangsung pada 28 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut laporan pencurian tiga unit sepeda motor operasional milik gerai makanan tersebut.

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2026. Saat itu, pelapor berinisial MAC (35) mendapati gembok pintu rolling door toko dalam keadaan rusak dan tergeletak di lantai. Setelah memeriksa bagian dalam tempat usaha, pihak manajemen mengetahui tiga unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk operasional pengantaran makanan telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp54 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

Berawal dari Laporan, Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukawinatan, Kota Palembang. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku.

Tim operasional Unit 2 Jatanras kemudian melakukan penindakan dan mengamankan enam orang berinisial JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian serupa lebih dari 10 kali di sejumlah lokasi di Kota Palembang. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

Sejumlah Kendaraan dan Alat Kejahatan Disita

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu buah kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan boks pengantar makanan, serta tiga unit sepeda motor matik, yakni Honda Vario 160, Honda Genio, dan Honda Beat.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam rangkaian pencurian yang sedang diselidiki.

Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Terhadap pihak yang masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar tempat usaha dan mengganggu aktivitas perekonomian.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan presisi agar rasa keadilan serta keamanan masyarakat benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan lingkungan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan ini. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian terdekat apabila mengetahui potensi tindak pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini, keenam orang yang diamankan beserta barang bukti menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, mendalami peran masing-masing, serta menindaklanjuti hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan tempat usaha, khususnya di luar jam operasional. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.