Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah Yahya Romadhon guna kepentingan autopsi forensik dalam penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (26/2/2026), dengan melibatkan tim gabungan dari Unit 4 Subdit III Jatanras, tim DVI Biddokkes, serta tenaga ahli forensik.
Pelaksanaan ekshumasi dipimpin oleh Plt Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP M. Sofwan R. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti ilmiah terkait penyebab kematian korban.
“Ekshumasi dilakukan guna memastikan penyebab medis kematian secara akurat. Hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polda Sumsel serta didukung surat perintah penyidikan dan tindakan medis yang sah. Proses berlangsung dengan disaksikan pihak keluarga korban serta penasihat hukum, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, penyidik akan mendalami hasil autopsi untuk menguji kesesuaian unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani, termasuk kemungkinan adanya luka atau trauma fisik yang berkaitan dengan penyebab kematian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Hasil autopsi akan menjadi bagian dari gelar perkara lanjutan. Kami memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil resmi pemeriksaan tim forensik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil penyidikan secara resmi.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengungkap perkara ini secara tuntas guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.














