Duta Berita Nusantara | Bangli
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Polsek Kintamani, dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Bangli Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., serta Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta dan jajaran Polsek Kintamani. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.
Awal Mula Peristiwa
Pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, korban I.K.S. (49 tahun), warga Desa Sukawana, terlihat meninggalkan kebunnya di Subak Belah Tangis, Desa Serai, menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju pondokan tempat ia memelihara hewan ternak di Desa Sukawana.
Dua hari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 Wita, keluarga menemukan korban terbaring tak sadarkan diri di jalan perkebunan menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, dan segera melaporkannya ke Polsek Kintamani. Kejanggalan Ubah Arah Penyelidikan
Peristiwa ini sempat diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, pemeriksaan di lokasi yang merupakan jalan perkebunan, bukan jalan raya umum menemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Hasil otopsi di RS Bhayangkara Tingkat II Polda Bali pada Rabu, 7 Oktober 2026, menunjukkan luka berat di bagian belakang kepala dengan tempurung kepala pecah, menyebabkan pembengkakan otak yang menekan batang otak dan mengganggu fungsi pernapasan. Luka diduga akibat pukulan berulang dengan benda tumpul berpermukaan halus, seperti kayu atau besi.
Pelaku Serahkan Diri, Terungkap Motifnya
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, I.G.D(39 tahun) menyerahkan diri ke Polsek Kintamani. Motif bermula dari rasa sakit hati tersangka atas perkataan dan sikap korban. Sebelum kejadian, korban terlebih dahulu melempari tersangka dengan batu dan rantai kering. Puncaknya, tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di lokasi.
Kepolisian melakukan reka ulang dan mengamankan barang bukti batang kayu, sepeda motor Honda Beat milik korban, serta pakaian dan celana korban. Pasal yang Diberlakukan
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Polisi Bersama Masyarakat Hadir untuk Melindungi, Dekat untuk Mengayomi, Cepat untuk Melayani, Adil dalam Menegakkan Hukum, Terbuka untuk Diawasi, serta Adaptif Menghadapi Perubahan.”
Polres Bangli menegaskan komitmen menegakkan hukum secara transparan dan menjaga rasa aman masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












