BeritaKRIMINALPalembangPolri

Polrestabes Palembang Amankan Driver Ojol Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

10
×

Polrestabes Palembang Amankan Driver Ojol Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG | Duta Berita Nusantara

Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026, tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya di Kecamatan Gandus.

Kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak asusila yang terjadi pada awal Mei 2026. Laporan resmi kemudian diterima melalui SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran penyidik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan memerintahkan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Tim Unit Pidum Satreskrim kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman di sekitar lokasi kejadian. Penanganan perkara ini juga mendapat dukungan dari unit terkait di lingkungan Polda Sumsel, termasuk Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Gandus. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan dalam proses hukum dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam penanganan setiap kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110 agar dapat segera ditangani