Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di kawasan permukiman. Seorang pengedar sabu dibekuk di dalam rumahnya di kawasan Gandus, Kota Palembang, Rabu siang (18/3/2026).
Petugas mengamankan tersangka berinisial T (34), seorang buruh harian lepas, di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sekop sabu dari pipet plastik, serta plastik klip sebagai alat pendukung peredaran.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit 4 bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam rumah tanpa perlawanan.
Temuan barang bukti yang lengkap menunjukkan bahwa tersangka tidak sekadar pengguna, tetapi berperan aktif sebagai pengedar di lingkungan permukiman.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di belakang tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
“Kami hadir hingga ke tingkat paling kecil untuk memastikan tidak ada wilayah yang menjadi tempat peredaran narkoba. Ini komitmen kami melindungi masyarakat,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menyasar kawasan permukiman dan menggunakan metode penyimpanan yang disamarkan untuk menghindari pengawasan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa.














