Scroll untuk baca artikel
BeritaKRIMINAL

Polsek Keluang Tindak Dugaan Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Desa Mekar Jaya, Tiga Orang Diamankan

5
×

Polsek Keluang Tindak Dugaan Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Desa Mekar Jaya, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Musi Banyuasin | Duta Berita Nusantara

Unit Reskrim Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Mekar Jaya A3, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/7/2026).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/43/VII/2026 serta Surat Perintah Tugas Sp.Gas/63/V/Res.5.5/2026 terkait dugaan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., petugas menemukan aktivitas penyulingan minyak mentah yang diduga ilegal di lokasi tersebut.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penyulingan, masing-masing berinisial PW, M, dan T. Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya mengaku sedang melakukan proses penyulingan menggunakan satu tungku masakan dengan kapasitas sekitar 80 drum.

Selanjutnya, ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain:

1 unit tungku masakan

1 unit mesin penyedot

1 unit tedmon

2 unit mesin blower

1 batang stik besi

1 buah drum

1 jeriken berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak.

Dalam operasi tersebut, Kapolsek Keluang didampingi sejumlah personel, di antaranya IPDA Akvan Mutakin, S.H., IPDA Komarizal Raja Guk Guk, S.H., IPDA Syarif Hidayatullah, AIPTU Hadi, serta Brigpol Manda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi terkait dugaan aktivitas yang mengatasnamakan Koperasi Inkotani. Namun, berdasarkan hasil koordinasi awal, kegiatan tersebut diduga belum memiliki perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan awal terhadap para terduga, pengamanan barang bukti, gelar perkara awal, dokumentasi, penyusunan laporan informasi, serta pelaporan kepada pimpinan.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin untuk proses gelar perkara dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.