Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Proyek Penataan Median Taman Jalan Rasyid Sidik dan Jalan Wahid Hasyim, Kota Palembang, Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mempertanyakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta transparansi pelaksanaan di lapangan, Laskar Garuda Indonesia (LGI) Kota Palembang kini mendorong pendalaman terhadap proses tender proyek bernilai sekitar Rp4,9 miliar tersebut.
Sorotan ini mengemuka setelah penelusuran terhadap dokumentasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) memperlihatkan nama PT Arcelio Perkasa Energi dan CV Everest Dream Contractor dalam daftar peserta tender yang sama. Berdasarkan data yang ditelusuri, PT Arcelio Perkasa Energi tercatat sebagai pemenang tender.
Kemunculan kedua perusahaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama untuk memastikan independensi peserta, kewajaran persaingan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dua Peserta, Persaingan Harus Diuji
Dalam pengadaan pemerintah, keberadaan lebih dari satu peserta tidak otomatis menjamin persaingan berlangsung sehat. Sebaliknya, kemunculan dua perusahaan dalam satu tender juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya monopoli, persekongkolan, ataupun pengaturan pemenang.
Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata berapa banyak perusahaan yang mendaftar, melainkan apakah setiap peserta benar-benar mengajukan penawaran secara independen dan memenuhi seluruh persyaratan tender.
Penelusuran lebih lanjut perlu mencakup dokumen penawaran, hasil evaluasi administrasi dan teknis, riwayat harga penawaran, berita acara evaluasi, serta dokumen penetapan pemenang.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengendalian, personel, atau koordinasi yang relevan di antara para peserta tender.
Dalam penelusuran awal, ditemukan data kontak yang memuat sejumlah label atau tag yang mengaitkan nama berinisial “D” dengan CV Everest Dream Contractor. Data kontak tersebut juga digunakan oleh PT Arcelio Perkasa Energi sebagai kontak perusahaan.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterkaitan personel antara perusahaan-perusahaan yang tercatat dalam tender tersebut. Namun, informasi kontak semata belum cukup untuk membuktikan adanya hubungan kepemilikan, koordinasi penawaran, ataupun pelanggaran dalam proses pengadaan.
Untuk menguji dugaan tersebut, diperlukan pencocokan dengan dokumen resmi perusahaan, data pengurus, informasi pemilik manfaat apabila relevan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
“Ini merupakan petunjuk awal yang merujuk pada dugaan adanya praktik pinjam bendera maupun monopoli tender,” ungkap Ketua DPD LGI Kota Palembang, Robby Ardiansyah.
Berdasarkan data pengadaan yang telah ditelusuri, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp4,894 miliar. PT Arcelio Perkasa Energi tercatat sebagai pemenang dalam dokumentasi SPSE yang menjadi dasar penelusuran.
Dengan nilai pekerjaan tersebut, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai proses pemilihan penyedia, kewajaran hasil evaluasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak.
Pelaksanaan Lapangan Juga Menjadi Perhatian
Pertanyaan mengenai persaingan tender perlu dibaca bersama dengan hasil pemantauan lapangan sebelumnya. Dalam dokumentasi pemantauan yang diperoleh, tidak terlihat keberadaan pengawas, petugas K3, maupun petugas pengatur lalu lintas. Papan informasi proyek juga tidak terlihat dalam dokumentasi tersebut.
Temuan visual itu menjadi hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana dan instansi penanggung jawab. Meski demikian, tidak terlihatnya petugas atau papan informasi dalam dokumentasi pemantauan tidak serta-merta membuktikan bahwa unsur-unsur tersebut tidak tersedia sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
LGI Dorong Pemeriksaan Dokumen dan Klarifikasi
LGI Kota Palembang mendorong instansi penanggung jawab proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak yang berwenang dalam proses pemilihan penyedia untuk memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses tender tersebut.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain apakah seluruh peserta telah memenuhi persyaratan, apakah evaluasi dilakukan secara objektif, apakah terdapat hubungan antarpeserta yang berpotensi memengaruhi independensi penawaran, serta apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak yang ditetapkan.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait juga diperlukan agar informasi mengenai proses tender dan pelaksanaan proyek dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
“Jika ditemukan bukti awal mengenai persaingan usaha tidak sehat atau pelanggaran pengadaan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas LGI Palembang.
Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai keterkaitan antarpeserta dan kemungkinan pelanggaran dalam proses tender masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan proyek tersebut. (RED)












