Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan yang kian tak terkendali memicu reaksi keras dari masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat LGI Sumatera Selatan secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap mendesak para Bupati di wilayah penyumbang titik panas (hotspot) terbesar khususnya Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, dan Banyuasin untuk segera meletakkan jabatannya (mundur) karena dinilai gagal total menangani bencana ekologis ini.
Desakan LGI Sumsel ini didasari oleh ketidakmampuan para pimpinan daerah tersebut dalam memitigasi kebakaran yang dampaknya merugikan daerah lain.
Berdasarkan data per 3 Oktober 2026, Kabupaten OKI tercatat sebagai penyumbang api terbesar dengan 1.564 titik panas, disusul Musi Banyuasin (356 titik) dan Banyuasin (320 titik).
Ironisnya, kegagalan penanganan di wilayah-wilayah tersebut justru menjadikan Kota Palembang sebagai korban terparah. Meski tidak memiliki titik panas, Palembang harus menelan pekatnya asap kiriman hingga Indeks Pencemaran Udara (ISPU) menyentuh angka 494 masuk dalam kategori “Berbahaya” dengan indikator warna hitam.
“Ini adalah bukti nyata inkompetensi dan kegagalan kepemimpinan tingkat kabupaten. Para Bupati di wilayah sumber api terbukti tidak mampu mencegah, mengawasi, dan menindak tegas pembakaran lahan di wilayahnya. Jika tidak sanggup mengurus daerahnya hingga jutaan rakyat di Palembang harus menghisap asap beracun setiap hari, lebih baik mundur dari jabatan sekarang juga!” tegas perwakilan LGI Sumsel.
LGI Sumsel menyoroti kelalaian kepala daerah ini telah merampas hak asasi masyarakat atas udara bersih dan melumpuhkan berbagai sektor vital. Saat ini, aktivitas pendidikan di sebagian sekolah di Palembang terpaksa dihentikan dan diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Keselamatan penerbangan pun terancam akibat jarak pandang di Bandara SMB II yang sempat anjlok hingga 500 meter pada pagi hari.
Melalui siaran persnya, LGI Sumsel menyatakan tuntutan tegas, Desak Mundur Bupati, Meminta Bupati OKI, Bupati Musi Banyuasin, dan Bupati Banyuasin untuk mundur dari jabatannya karena gagal menjamin keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup.
LGI Sumsel Mendesak Evaluasi Mendagri dan Gubernur, Mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Selatan untuk segera memberikan sanksi tegas hingga pencopotan kewenangan bagi kepala daerah yang wilayahnya berstatus darurat penyumbang asap.
Terakhir, Audit dan Cabut Izin Korporasi, Menuntut agar bupati tidak hanya berdiam diri, melainkan membekukan dan mencabut izin perusahaan perkebunan di lahan gambut yang terbukti arealnya terbakar.
“Asap pekat hitam yang mencekik paru-paru warga Palembang hari ini adalah monumen kegagalan para Bupati tersebut. Nyawa dan kesehatan anak-anak kita bukan harga yang bisa dikompromikan demi ketidakbecusan birokrasi. Kami menuntut pertanggungjawaban politik dan hukum saat ini juga,” pungkas pihak LGI Sumsel.













