Tangerang Selatan | dutaberitanusantara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025 serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026–2045.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus penetapan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa seluruh agenda paripurna berjalan lancar dan menghasilkan keputusan strategis, terutama terkait disahkannya RTRW baru.
“Alhamdulillah sidang paripurna DPRD berjalan dengan baik. Salah satu agenda penting adalah penetapan perubahan RTRW Kota Tangerang Selatan menjadi periode 2026–2045 atau untuk 20 tahun ke depan,” ujar Benyamin kepada awak media.
Ia menjelaskan, perubahan RTRW dilandasi sejumlah faktor fundamental, di antaranya penyesuaian struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, serta penguatan ketentuan zonasi. Selain itu, integrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
“Penguatan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi fokus utama. RTRW ini akan menjadi payung besar dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan ke depan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen teknis untuk memastikan implementasi RTRW berjalan optimal di lapangan.
Terkait rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025, Benyamin menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan strategis dari legislatif. Ia memastikan seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depan.
“Rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD 2026 maupun perubahan APBD 2026–2028. Semua akan kami akomodasi,” tegasnya.
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan efektif, Benyamin juga menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin proses pendetailan implementasi rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, ia turut menyoroti upaya pengendalian banjir di sejumlah wilayah rawan, seperti Ciputat. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengantongi persetujuan dari kementerian terkait untuk langkah-langkah penanganan.
“Kita tinggal pengendalian di lapangan. Apakah melalui pembangunan kolam retensi, long storage, atau langkah teknis lainnya, akan ditentukan oleh tim teknis,” ungkapnya.
Dengan disahkannya RTRW 2026–2045 serta menguatnya rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimistis dapat memperkuat pembangunan yang terencana, berkelanjutan, serta responsif terhadap tantangan urbanisasi dan lingkungan.














