BeritaHukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Sumbar di Jakarta Selatan

4
×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Sumbar di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) pada Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026 di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial BSN (53), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung.

Dugaan korupsi fasilitas kredit BNI

BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Berdasarkan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, disebutkan adanya penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit pada periode 2012 hingga 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp34 miliar.

Penanganan lebih lanjut

Setelah diamankan, BSN kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih masuk DPO guna memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” demikian penegasan dalam keterangan resmi tersebut.

Sumber Resmi:

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum