Scroll untuk baca artikel
BeritaKRIMINAL

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 40 Gram

6
×

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 40 Gram

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | LUBUK LINGGAU

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 40 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden memimpin tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Di lokasi, petugas mendapati dua pria yang sedang duduk di area tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial UR (58) dan MRS (23), yang sama-sama berdomisili di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Sukajadi.
Saat penggeledahan awal terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti.

Namun setelah dilakukan interogasi, tersangka UR mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis ganja tidak jauh dari lokasi penangkapan, tepatnya di bawah pohon pisang.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan lima bungkus kertas berisi daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.

“Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran serta asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.