BeritaHukrimJakarta

Sukses Gelar Hari Kedua BPA Fair 2026,  Badan Pemulihan Aset Raup Kenaikan Harga Lelang hingga Rp1,65 Miliar

4
×

Sukses Gelar Hari Kedua BPA Fair 2026,  Badan Pemulihan Aset Raup Kenaikan Harga Lelang hingga Rp1,65 Miliar

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara |  Jakarta

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan hasil lelang pada hari kedua pelaksanaan “BPA Fair 2026” yang digelar Selasa 19 Mei 2026. Dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar secara terbuka dan transparan hari ini, BPA berhasil membukukan selisih kenaikan harga (keuntungan di atas harga limit) sebesar Rp1.650.000.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Kuntadi, mengungkapkan bahwa jalannya proses lelang berlangsung sangat ketat dan kompetitif akibat tingginya antusiasme para peserta lelang.

“Dari hasil pelelangan hari ini, pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar. Ini adalah awal yang cukup baik dan kami yakin pelaksanaan lelang besok akan jauh lebih kompetitif,” ujar Kepala BPA dalam sesi doorstop bersama media di area BPA Fair.

Dari sekian banyak aset yang ditawarkan, terdapat beberapa kendaraan mewah dari para terpidana kasus korupsi yang sukses terjual dengan nilai penawaran fantastis, di antaranya:

Aset Terpidana H. Rajo Emirsyah, M.Sc, dkk: 1 unit motor Harley Davidson Road Glide (Warna Blue Shark) laku terjual seharga Rp901.445.700 dari harga limit Rp87.445.700. Selain itu, 1 unit mobil Mercedes Benz S400 laku terjual seharga Rp601.193.200.

Aset Terpidana Denden Imadudin Soleh: Terdiri dari mobil BMW (terjual Rp1.157.078.800), mobil listrik Ioniq (terjual Rp422.277.400), Mercedes-Benz hitam metalik (terjual Rp915.874.400), serta motor Kawasaki Z1000 (terjual Rp302.363.400).

Aset Terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS): 1 unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku seharga Rp288.776.000 dan 1 unit motor Harley Davidson Type FLHTC laku seharga Rp257.547.600.

Secara akumulatif, dari total harga limit sebesar Rp3.196.556.500, BPA berhasil mengumpulkan total nilai penawaran (harga laku) mencapai Rp4.846.556.500.

Kendati mayoritas aset habis terjual, terdapat 1 unit objek rampasan berupa mobil BMW 220i warna biru milik Terpidana Muchlis Nasution, dkk yang belum mendapatkan penawaran dari peserta. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPA menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk mengkaji kenapa belum laku, dan langkah apa yang harus dilakukan agar pada pelelangan berikutnya bisa terjual,” jelasnya.

Terkait isu transparansi, Kepala BPA memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka, dapat diakses dari tempat masing-masing secara online, maupun didampingi langsung oleh petugas di lokasi BPA Fair bagi masyarakat yang membutuhkan asistensi. Lonjakan harga yang signifikan di menit-menit terakhir di layar monitor membuktikan proses berjalan transparan, kompetitif, dan masif.

Lebih lanjut, BPA mengumumkan bahwa agenda lelang pada hari esok Rabu, 20 Mei 2026 akan berfokus pada beberapa lot barang berharga milik terpidana Harvey Moeis, seperti perhiasan dan tas mewah. Sementara untuk aset berupa kendaraan dan apartemen milik Harvey Moeis dijadwalkan akan masuk ke dalam pelelangan tahap berikutnya dalam waktu dekat.

Hingga pertengahan Mei 2026, BPA mengonfirmasi telah berhasil mengamankan sepertiga dari total target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3 triliun lebih.

“BPA Fair ini kami harapkan menjadi pemicu ekosistem. Ke depan, kegiatan pelelangan yang terang dan transparan seperti ini akan masif diselenggarakan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” pungkas Kepala BPA.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM