Badung | Duta Berita Nusantara
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan tegas dengan mendeportasi 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 5 hingga 9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan eks narapidana kasus pencurian, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua orang lainnya terdeteksi melakukan kelebihan batas izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara rutin dan konsisten. “Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu keterlibatan masyarakat lokal,” ujar Novyandri.
Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini. Tiga pemegang ITAS investor terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai izin: warga negara Australia memberikan keterangan palsu terkait investasi, warga negara Australia lainnya tetap berusaha meski izin telah dicabut, dan warga negara Swedia terbukti mempromosikan vila secara ilegal.
Pelanggaran lainnya mencakup warga negara Rusia yang bekerja sebagai model iklan minuman, warga negara Jerman berpaspor ganda, warga negara Ukraina bekerja sebagai DJ tanpa izin di Canggu, serta dua kasus overstay warga negara Aljazair melebihi izin tinggal 87 hari dan warga negara Australia 78 hari.
Seluruh WNA yang dideportasi kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan arahan Dirjen Imigrasi untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.












