Duta Berita Nusantara | Lubuk Linggau
Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp40 juta. Seorang pelaku berinisial AM (38) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026. Korban, Eko Saputra, melaporkan pencurian yang terjadi di Klinik Hapsari Medika, Jalan Pengayoman II No. 141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban menerima informasi dari warga bahwa kliniknya diduga dimasuki orang yang tidak berhak. Saat tiba di lokasi, korban memergoki seorang pria yang sedang berusaha melepas seng di bagian atap dapur klinik dan langsung mengenali pelaku karena merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah aset klinik telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain kabel instalasi, partisi jendela, pintu kaca, beberapa unit kipas angin, tiga unit outdoor AC, mesin kulkas, mesin cuci, mesin air, lampu operasi, telepon genggam, mesin jahit, peralatan bengkel, velg motor, serta berbagai peralatan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju rumah orang tua pelaku di Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Pelaku AM berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamarnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, AM mengakui telah melakukan pencurian tersebut selama kurang lebih satu bulan terakhir. Ia mengaku masuk ke dalam bangunan melalui bagian plafon dan melakukan aksinya berulang kali. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial AC yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lainnya dan mengamankan sisa barang bukti.
” Kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya serta mengamankan barang bukti yang belum ditemukan,” ujarnya.
Saat ini pelaku AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.













