Scroll untuk baca artikel
BeritaKejaksaan Agung RI

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi, Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

6
×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi, Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Duta Berita Nusantara

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengintensifkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta serta memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Tujuh Saksi Diperiksa

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik dan menjalani pemeriksaan terdiri dari unsur tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta yayasan.

Mereka masing-masing berinisial:

1. NHG, selaku Tenaga Ahli pada BGN;

2. AR, selaku Tenaga Ahli pada BGN;

3. HC, selaku ASN pada BGN;

4. MS, selaku salah satu PPK pada BGN;

5. AM, selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG;

6. MS, selaku salah satu PPK pada BGN; dan

7. AR, selaku perwakilan Yayasan HMB.

Keterangan dari para saksi tersebut diperlukan Penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tata kelola program MBG yang menjadi objek penyidikan.

Perkuat Pembuktian dan Pemberkasan

Kejaksaan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah ditangani.

Langkah pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa dan memperoleh keterangan yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.

Meski demikian, proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tegaskan Proses Penyidikan Profesional dan Akuntabel

Dalam keterangannya, Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan tujuh saksi pada 31 Agustus 2026 ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN masih terus berjalan dan pendalaman terhadap berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Kejaksaan melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS selanjutnya akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap perkara tersebut secara terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber Resmi:

Kepala Pusat Penerangan Hukum