Scroll untuk baca artikel
Berita

Truk Tronton Alami Patah As Roda di Jalur Denpasar–Gilimanuk, Polsek Seltim Gerak Cepat Atur Arus Lalu Lintas

6
×

Truk Tronton Alami Patah As Roda di Jalur Denpasar–Gilimanuk, Polsek Seltim Gerak Cepat Atur Arus Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Tabanan

Arus lalu lintas di jalur utama Denpasar–Gilimanuk sempat mengalami kemacetan pada Jumat (24/7/2026) pagi setelah sebuah truk tronton bermuatan pasir mengalami kerusakan pada bagian as roda belakang.

Personel Unit Lalu Lintas Polsek Selemadeg Timur (Seltim) yang dibantu personel piket segera turun ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas dan penanganan cepat sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K, M.H.,Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Dewa Made Pramantara, S.H., menyampaikan bahwa, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 Wita di depan Kantor Cabang BPD Bali, Banjar Bantas Gleogor, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Truk tronton merek Hino bernomor polisi DK 8536 LO yang dikemudikan oleh Nengah Putra Serason mengalami patah pada as roda belakang sebelah kiri saat melintas menuju arah Gilimanuk.

Akibat posisi kendaraan yang berhenti di badan jalan, arus lalu lintas dari dua arah sempat tersendat dan menimbulkan antrean kendaraan cukup panjang. Menerima laporan tersebut, personel Unit Lalu Lintas bersama personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Seltim langsung melakukan pengaturan lalu lintas secara manual untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Selain itu, petugas juga berkoordinasi mencari bantuan bengkel dan sarana evakuasi guna mempercepat proses perbaikan serta pemindahan kendaraan dari badan jalan.

Berkat respons cepat personel Polsek Seltim, arus lalu lintas berhasil dikendalikan selama proses penanganan berlangsung. Setelah truk berhasil dievakuasi dari lokasi, arus kendaraan di jalur Denpasar – Gilimanuk kembali normal.

Polsek Seltim mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan guna mencegah terjadinya gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan menghambat kelancaran lalu lintas.