Duta Berita Nusantara | Palembang, 17 Juni 2026
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Pimpinan Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) PT Hok Tong menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (17/6/2026). Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan, di antaranya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran upah lembur, serta kepastian status kerja.
Aksi yang dipimpin oleh Pengurus Komisariat FSBSI PT Hok Tong, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSBSI Kota Palembang, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Selatan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Massa membawa spanduk dan poster yang memuat berbagai tuntutan terkait hak-hak pekerja.
Para buruh menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain status hubungan kerja, pembayaran upah lembur, serta pemutusan hubungan kerja yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan aspirasi di halaman Kantor DPRD Kota Palembang.
Ketua PK FSBSI PT Hok Tong, Darmawan, mengatakan bahwa para pekerja berharap adanya perhatian dari pihak terkait terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan kerja.
Menurut Darmawan, para buruh meminta agar perusahaan memberikan kepastian terhadap status kerja karyawan serta memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi pekerja. Harapan kami adalah adanya kepastian kerja, pembayaran hak-hak pekerja termasuk upah lembur, serta terciptanya hubungan industrial yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pekerja pada dasarnya hanya menginginkan hak-hak mereka dapat dipenuhi dan kesejahteraan buruh mendapat perhatian yang layak.
Selain itu, para pekerja juga menyampaikan keberatan atas adanya dugaan PHK yang menurut mereka tidak melalui mekanisme yang semestinya. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah dan DPRD turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur dialog dan mediasi.
Aspirasi para buruh diterima oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekretariat menyampaikan bahwa seluruh tuntutan dan masukan dari para pekerja akan diteruskan kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kota Palembang juga membuka ruang dialog dengan menerima 10 orang perwakilan massa aksi untuk mengikuti audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang setelah Salat Dzuhur.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi antara pekerja, pihak perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi yang konstruktif terhadap berbagai persoalan yang disampaikan para buruh.
Para pekerja berharap hasil audiensi bersama DPRD Kota Palembang dapat menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan dapat terwujud.














