Duta Berita Nusantara | Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Persidangan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Alfian Nasution
• Pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan
• Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
• Uang pengganti Rp5 miliar
Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang
Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun
2. Hanung Budya Yuktyanta
• Pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan
• Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
• Uang pengganti Rp5 miliar
Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang
Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun
3. Martin Haendra Nata
• Pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan
• Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
• Uang pengganti Rp5 miliar
Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang
Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun
JPU dalam tuntutannya juga menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:
Kepala Pusat Penerangan Hukum














