Scroll untuk baca artikel
Berita

UNIT RESKRIM POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT TANGKAP DPO KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SETELAH BURON EMPAT BULAN

3
×

UNIT RESKRIM POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT TANGKAP DPO KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SETELAH BURON EMPAT BULAN

Sebarkan artikel ini

Lubuk Linggau | Duta Berita Nusantara

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 26 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di warung milik Herman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB saat terbangun dan mendapati pintu warung serta pagar rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang telah hilang, di antaranya sekitar 22 slop rokok berbagai merek, satu tas berwarna krem berisi tiga dompet, empat kartu BPJS, satu kartu identitas anak (KIA), uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.293.000 dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku memanjat pagar rumah, kemudian membuka gembok menggunakan kunci khusus sebelum masuk ke dalam warung. Dua pelaku bertugas mengambil barang, sementara seorang lainnya mengawasi situasi dari luar. Hasil curian kemudian dibagi di antara para pelaku.

Dalam pengembangan perkara, dua pelaku sebelumnya telah diproses hukum. Satu pelaku berinisial AA masih menjalani proses persidangan, sedangkan pelaku berinisial LPP telah menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AA (25), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 April 2026.

Setelah melakukan pencarian selama empat bulan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Aiptu Erwinsyah, berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana serta berkomitmen memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Penulis: Wawan TeaEditor: Redaksi Dbn