Lubuk Linggau | Duta Berita Nusantara
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang kas masjid dan mengamankan seorang tersangka berinisial P (24) pada Sabtu (1/8/2026).
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VIII/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 1 Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area parkir Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Korban, Netson Robi, selaku Bendahara Masjid Baitul Jannah, datang ke masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2970 HJ di area parkir masjid.
Usai menunaikan salat, korban bermaksud membayarkan gaji marbot masjid. Namun saat membuka jok sepeda motor, korban mendapati uang kas masjid sebesar Rp2.100.000 yang disimpan di dalam buku kas merek Sumsel Babel telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Masjid serta disaksikan oleh Alvin dan Ismail.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan informasi dari warga sekitar, diketahui seorang pria berinisial P (24) sempat berada di dekat kendaraan korban sesaat sebelum kejadian. Korban bersama saksi kemudian menelusuri keberadaan yang bersangkutan hingga ditemukan di kediamannya di Blok D Perumahan Griya Tanjung Sejahtera.
Saat dilakukan klarifikasi, tersangka diduga mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sisa uang hasil dugaan pencurian yang disembunyikan di atas plafon kamar rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp750.000 sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan aksi tersebut seorang diri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Saat ini penyidik masih melaksanakan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. Kepolisian juga mengajak masyarakat dan pengurus tempat ibadah untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.













