Bandung

Persatuan Advokat Indonesia(Peradin) Laksanakan Rakernas dan HUT Peradin ke-61 di Cirebon

25
×

Persatuan Advokat Indonesia(Peradin) Laksanakan Rakernas dan HUT Peradin ke-61 di Cirebon

Sebarkan artikel ini

Cirebon | DBN.com

Bertempat di Hotel Apita Cirebon,Jalan Tuparev No.323 Kedawung Kacamatan Kedawung Cirebon.Kegiatan tersebut diikuti Oleh lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai Propinsi di Indonesia.

Kegiatan yang dimulai dengan Workshop yang bertema “Penguatan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Berdasar KUHP dan RUU KUHP” dengan Nara sumber,Ketua Umum Peradin,Assoc Prof. Dr. Firman Wijaya, SH., MH. Bersama Sekretaris Jenderal Peradin,Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., FInstLM., ACIArb., ALLArb., C.med., menyampaikan Materi yang sangat menarik dan merupakan sarana Diskusi bagi para Anggota Peradin yang berasal dari Berbagai Wilayah di Indonesia.

Usai Worskshop Kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yakni,Rakernas Peradin yang akan menentukan arah serta struktur Peradin Kedepan.Pada sela-sela kegiatan Rakernas Peradin,Ketua UMUM Peradin, Assoc Prof. Dr. Firman Wijaya, SH., MH.Menyampaikan,

” Pertama-tama dalam Rakernas dan Ulang Tahun Peradin yang ke-61 ini Kita ingin mengokohkan terutama ko sensasi Ketua yang berkontribusi terhadap Pemerintah dan Masyarakat Kita.Kita akan mengedepankan tidak hanya tidak hanya penguatan program-program internal namun juga komitmen-komitmen kepada tujuan keadilan,hal itu akan kita lanjutkan terutama dengan mengawal Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana.Saya Sebagai Ketua Peradin memiliki spirit yang jelas terutama mengenai Rancangan KUHAP, dan KUHP juga merupakan bagian dari kontribusi kita dan kemarin kita sudah mengadakan audiensi dengan Prmerintah.Kami akan tuntaskan Rancangan KUHAP.Masih ada beberapa catatan klinis,terutama pada fairles,proses kemudian ada yang namanya Restoratif Justice,Bahwa Hakim harus memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana dan itulah keadilan Pancasila yang sesungguhnya.” terang Ketua Umum Peradin.

Dalam Rakernas PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) yg diselenggarakan di Kota Cirebon pada hari Jum’at dan Sabtu 29 dan 30 Agustus 2025,

JOJO SUHARJO, S.H., M.H. Ketua BPW Peradin Jawa Barat, dengan tema Rakernas tentang “Penguatan Peran Advokat dalam Penegakkan Hukum Berdasarkan KUHP dan RUU KUHAP”,Mengungkapkan,

“Ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

– Membela hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam proses peradilan pidana

– Menjaga tegaknya prinsip due process of law dan fair trial

– Memberikan nasihat hukum kepada klien tentang hak dan kewajiban mereka

– Mewakili klien dalam berbagai jenis peradilan.

Penguatan peran Advokat dalam hal memiliki akses penuh dalam memantau proses penyidikan, bukan hanya hadir pasif, kemudian adanya perlindungan dari penyalahgunaan atau kriminalisasi saat menjalankan profesi dan tidak kalah pentingnya terhadap perlindungan percakapan dan dokumen antara klien dan advokat harus dilindungi dari penyitaan atau pemeriksaan, kemudian Advokat juga harus memiliki peran aktif dalam negosiasi penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan,”Ungkapnya.

Kemugian Ketua Badan Pengurus Wilayah Jawabarat,Jojo Suharjo,S.H.,M.H. menegaskan,

“Sekarang ini sangat memprihatinkan posisi Advokat sangat lemah terutama akibat masih kurangnya jumlah Advokat yg berpraktek di daerah,karena banyak terkonsentrasi di Kota-kota dan ditambah ketidaksetaraan sering diperlakukan inferior oleh aparat dan belum ada mekanisme perlindungan hukum yang kuat jika advokat mengalami intimidasi saat menjalankan tugasnya.”Pungkas Jojo Suharjo.(Burhan)