DUTABERITANUSANTARA.COM, TANGERANG —
Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap (DPP BIAS Indonesia) menyoroti pelaksanaan proyek pemeliharaan landscape dan penataan area pemakaman umum Kampung Margaluyu, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Tim pengawas lapangan DPP BIAS Indonesia menemukan fakta mengejutkan: beberapa paving block terlihat pecah dan sompal, namun tetap dipasang tanpa perbaikan atau penggantian. Kondisi ini menimbulkan dugaan serius bahwa proyek dikerjakan tanpa memperhatikan standar mutu, sehingga menimbulkan keraguan atas profesionalitas kontraktor.
Temuan lain yang menjadi perhatian serius adalah papan proyek yang seharusnya menjadi informasi publik, justru tersembunyi di batang pohon beringin.
“Papan proyek yang tersembunyi ini membuat masyarakat dan pihak pengawas kesulitan memantau pelaksanaan proyek. Ini jelas mengurangi transparansi dan menimbulkan pertanyaan tentang niat baik pelaksanaan proyek,” ujar Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin.
Proyek ini bernilai Rp 99.490.000,00 dan dikerjakan oleh CV. Mahakarya Putra Konstruksindo selama 30 hari kalender. Dana berasal dari APBD Kecamatan Cisoka Tahun 2025.
Eky menegaskan, BIAS Indonesia akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan pihak Kecamatan Cisoka untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan teknis atas mutu pekerjaan.
“Ini bukan sekadar soal nominal proyek. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan mutu pekerjaan wajib sesuai standar,” tegasnya.
Selain itu, DPP BIAS Indonesia meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk turun langsung memeriksa kondisi fisik proyek sebelum pembayaran penuh dilakukan. Jika ditemukan kelalaian, penyimpangan, atau mark-up, DPP BIAS Indonesia tidak segan membawa kasus ini ke penegak hukum serta meminta audit menyeluruh dari BPKP.
“Kami akan terus mengawal proyek ini. Setiap indikasi penyimpangan dan kelalaian harus ditindak tegas. Integritas dalam penggunaan anggaran publik harus dijaga,” lanjut Eky.
DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius karena proyek pemakaman merupakan fasilitas publik yang harus memberi kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Pemasangan paving rusak tidak hanya menunjukkan kelalaian, tapi juga berpotensi mengganggu pengguna jasa fasilitas pemakaman.
Eky menambahkan, pihaknya juga akan mempublikasikan hasil pemantauan agar masyarakat mendapat informasi lengkap tentang kualitas proyek.
“Transparansi adalah kunci. Kami berharap pihak berwenang menindaklanjuti temuan ini secara serius,” pungkasnya. (IRS/DBN)














