Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap dua perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (7/5/2026).
Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara fasilitas kredit salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, penyidik juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250.
“Masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang disanggupi untuk dibayarkan oleh terdakwa WS dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ujarnya dalam siaran pers resmi.
Apabila pembayaran tidak dilakukan, Jaksa Penuntut Umum disebut akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.
Kejati Sumsel menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya fokus pada pemidanaan tersangka tetapi juga upaya penyelamatan kerugian negara.

Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro
Pada perkembangan perkara lain, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022–2024.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:
• SF, penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
• AW, wiraswasta
• SP, wiraswasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Untuk tersangka SF, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk pimpinan bank, account officer, hingga perantara KUR Mikro. Salah satu tersangka berinisial IH bahkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Modus Operandi
Dalam penjelasannya, penyidik mengungkap modus operandi dilakukan dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas untuk pengajuan KUR Mikro. Selain itu, diduga terjadi pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha guna mempermudah proses pencairan kredit.
Adapun tiga tersangka terbaru disebut berperan mengumpulkan KTP dan kartu keluarga untuk digunakan dalam pengajuan KUR, sementara dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.
Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa mencapai 68 orang dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp11,45 miliar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.














