BeritaNasional

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Siber melalui Sosialisasi RUU KKS di Bandung

27
×

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Siber melalui Sosialisasi RUU KKS di Bandung

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Bandung

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Bandung (20/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat literasi, koordinasi, serta dukungan multipihak terhadap penyelesaian regulasi strategis di bidang keamanan siber nasional.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam yang diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber, Budi Eko Pratomo, menegaskan bahwa transformasi digital membawa manfaat besar namun sekaligus menghadirkan tantangan serius.

“RUU KKS hadir sebagai pilar hukum yang akan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tangguh, dan terlindungi. Kita membutuhkan kolaborasi seluruh pihak untuk mewujudkan ekosistem siber yang kuat dan berdaya saing,” ujar Budi Eko.

Diskusi dalam kegiatan tersebut menyoroti berbagai isu strategis, antara lain harmonisasi regulasi, kedaulatan siber, sertifikasi keamanan, batasan kewenangan lembaga teknis, serta kesiapan sektor publik dan privat dalam menghadapi ancaman siber.

Pemerintah menegaskan bahwa RUU KKS dirancang untuk memperkuat, bukan menggantikan, regulasi yang telah ada termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui kerangka tata kelola dan pencegahan insiden siber yang lebih komprehensif.

Kemenko Polkam juga memastikan bahwa RUU KKS tidak membentuk “superbody” baru, melainkan memperkuat fungsi koordinasi nasional serta menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keamanan nasional, dan ruang inovasi.

Saat ini, pemerintah bersama kementerian/lembaga teknis tengah menyiapkan dokumen pendukung serta kesiapan sektoral untuk memasuki tahap pembahasan RUU KKS di DPR.

Sumber:

Humas Kemenko Polkam RI