BeritaLampung

LPK-GPI Provinsi Lampung Menyuarakan Tuntutan Pengelola Jalan Tol di Lintas Lampung

23
×

LPK-GPI Provinsi Lampung Menyuarakan Tuntutan Pengelola Jalan Tol di Lintas Lampung

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Lampung

LPK-GPI Provinsi Lampung baru saja menyuarakan tuntutan agar perusahaan pengelola jalan tol di Sumatera, khususnya ruas-ruas yang melintasi Lampung, melakukan kaji ulang terhadap rencana kenaikan tarif tol.

Mereka menilai kenaikan yang cukup signifikan itu akan menambah beban ekonomi masyarakat, terutama pengguna rutin yang sudah terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Alasan yang dikemukakan oleh ketua Umum (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Muhammad Ali.S.H.,MH  menyampaikan kedapa awak media. Saat ini beban hidup masyarakat sekmakin susah, ditambah lagi soal Kenaikan tarif tol yang begitu mahal.

” Masih lanjut Ketua Umum (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Muhammad Ali.  Kami memprediksi memperbesar biaya transportasi, yang pada akhirnya bisa menurunkan daya beli Masyarakat dimana masyarat sedang dalam kesusahan.” Ujar Muhammad Ali.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen LPK-GPI Provinsi Lampung menekankan bahwa kenaikan tarif harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, seperti kondisi jalan yang mulus, fasilitas istirahat yang memadai, dan keamanan yang terjamin.

Merujuk dasar hukum dibawah ini Kami dari LPK-GPI berpedoman pada UU No. 2/2022 tentang Jalan yang mewajibkan penyesuaian tarif tol mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan (SPM) Setandar Pelayanan Minimal. Jika layanan belum sesuai, kenaikan tarif dianggap tidak tepat.” Beber Ketua Umum LPK-GPI  Muhammad Ali.

Tindak lanjut yang kami minta Pemerintah (BPJT dan Kementerian PUPR) diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan kenaikan .Pengelola tol diharapkan transparan mengenai perhitungan biaya operasional dan rencana peningkatan layanan.”tegas Muhammad Ali. (Hera/Dbn)