Duta Berita Nusantara | Surakarta
Dunia akademik hukum Indonesia kembali mencatat tonggak penting. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang lebih dikenal sebagai Gus Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada usia 33 tahun. Ia menjadi Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke 1266 UNS dengan predikat pujian (summa cum laude).
Yang menjadikan capaian ini istimewa, Gus Mustain tidak sekadar menyelesaikan studi doktoral dengan judul disertasi “ Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak, Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” dengan bidang peminatan Hukum Tata Negara dan Hukum Islam saja, tetapi juga melahirkan sebuah teori hukum baru yang diberi nama Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebuah paradigma yang memadukan normativitas syariah Islam dengan realitas sosial masyarakat Muslim kontemporer.
Islamic Sociological Jurisprudence Theory berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami semata-mata sebagai seperangkat norma tekstual yang statis, melainkan sebagai sistem normatif-sosiologis yang hidup dan terus berinteraksi dengan realitas sosial umat. Dalam konteks ini, Gus Mustain mengkritik kecenderungan pendekatan hukum Islam klasik yang terlalu legalistik-tekstualis, sehingga berisiko melahirkan putusan yang sah secara formal namun kurang mencerminkan keadilan substantif.
Di sisi lain, teori ini juga secara sadar membedakan diri dari Sociological Jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika dalam tradisi hukum Barat, pendekatan sosiologis cenderung bersifat positivistik dan memisahkan hukum dari dimensi teologis, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sekaligus membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab.
Perbedaan mendasar lainnya tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Pendekatan tradisional umumnya menempatkan hakim atau mujtahid dalam koridor mazhab tertentu. Sebaliknya, Islamic Sociological Jurisprudence menegaskan bahwa analisis muqaranah al-madzahib merupakan keharusan metodologis, sehingga hukum dapat digali dari spektrum pemikiran ulama lintas mazhab demi mencapai keadilan yang lebih proporsional dan kontekstual.
Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar konseptual yang saling berkelindan. Pertama, integrasi pendapat mazhab ( integration of madhhabic opinions ), yang menempatkan pluralitas pemikiran fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum ( rechtsvinding ), bukan sebagai sumber konflik normatif. Pluralitas tersebut dipahami sebagai ruang ijtihad kolektif yang memungkinkan hakim dan sarjana hukum Islam melakukan seleksi argumentatif terhadap berbagai pendapat ulama berdasarkan kekuatan dalil, rasionalitas hukum, serta relevansinya dengan konteks sosial yang dihadapi.
Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak pendekatan mekanistik dan formalistik dalam penerapan norma syariah. Dalam kerangka ini, hukum dipahami sebagai produk interaksi dialektis antara teks, penafsir, dan realitas sosial. Prinsip istihsan ditempatkan sebagai instrumen metodologis untuk melakukan koreksi terhadap penerapan kaidah umum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, sehingga hukum Islam dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial ( social engineering ) yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Ketiga, orientasi maqāṣid al-sharī‘ah sebagai tujuan normatif tertinggi dari setiap produk hukum. Perlindungan terhadap agama ( ḥifẓ al-dīn ), jiwa ( ḥifẓ al-nafs ), akal ( ḥifẓ al-‘aql ), keturunan ( ḥifẓ al-nasl ), dan harta ( ḥifẓ al-māl ) tidak hanya diposisikan sebagai asas etis, melainkan sebagai parameter evaluatif dalam menilai legitimasi dan keadilan substantif suatu putusan hukum. Dengan demikian, validitas hukum tidak semata ditentukan oleh korespondensinya dengan teks atau mazhab tertentu, tetapi juga oleh kontribusinya terhadap perlindungan kepentingan dasar manusia.
Urgensi teori ini semakin menguat dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum yang bersifat homogen dan sederhana, melainkan dengan kompleksitas realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat pencari keadilan. Dalam situasi demikian, hakim dituntut tidak hanya sebagai law applier, tetapi sebagai law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional. Islamic Sociological Jurisprudence menawarkan kerangka epistemologis yang memungkinkan peradilan agama menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara substantif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.
Dalam ranah praksis peradilan, Islamic Sociological Jurisprudence Theory menghadirkan perubahan mendasar dalam cara hakim memahami dan menjalankan fungsi yudisialnya. Hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaksana norma ( law applier ), melainkan sebagai subjek penemu hukum ( law finder ) yang secara aktif bertanggung jawab mewujudkan keadilan substantif. Melalui pendekatan ini, putusan hukum tidak hanya diukur dari kesesuaiannya dengan teks normatif atau otoritas mazhab tertentu, tetapi juga dari kemampuannya merespons kompleksitas realitas sosial yang dihadapi para pencari keadilan.
Salah satu implikasi paling konkret tampak dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah). Perbedaan pandangan mazhab mengenai batas usia hak asuh seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki dalam kerangka Islamic Sociological Jurisprudence Theory tidak lagi dipahami sebagai konflik normatif yang harus dipilih secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut diposisikan sebagai khazanah argumentatif yang menyediakan berbagai alternatif solusi hukum. Hakim diberi legitimasi epistemologis untuk memilih pendapat yang paling relevan dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta stabilitas emosional keluarga yang bersangkutan.
Pendekatan ini menandai pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak dan kemaslahatan, bukan sekadar reproduksi doktrin normatif. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks yang dibaca dan dikutip, melainkan hadir sebagai sistem hukum yang hidup ( living law ), membumi, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Muslim kontemporer.
Lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory menandai kehadiran paradigma baru dalam pengembangan hukum Islam, yang secara konseptual berada di antara dua ekstrem: kekakuan normatif pendekatan fiqh klasik dan sekularisme pendekatan hukum Barat modern. Teori ini tidak menegasikan warisan keilmuan Islam, tetapi justru mengaktualisasikannya melalui pembacaan kontekstual yang berorientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah.
Sebagai sebuah paradigma, Islamic Sociological Jurisprudence Theory menawarkan jalan tengah epistemologis: setia pada fondasi normatif syariah, namun sekaligus peka terhadap dinamika sosial, psikologis, dan kultural masyarakat. Posisi ini menjadikannya relevan tidak hanya bagi kajian akademik, tetapi juga bagi praktik peradilan agama yang menghadapi tuntutan keadilan masyarakat modern.
Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi personal. Lebih dari itu, temuan teoritik yang ia hasilkan merupakan kontribusi penting dan penuh kebaruan bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim.
Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain dinilai telah meletakkan fondasi pemikiran yang berpotensi memengaruhi arah teori dan praktik hukum Islam ke depan menjadikannya lebih responsif, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Adapun jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H., Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I. Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut, sidang promosi doktor ini tidak hanya menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, tetapi juga mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai temuan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer.













