BeritaTangerang Selatan

Menteri Lingkungan Hidup dan Pemkot Tangsel Lakukan Penyisiran Sampah di Jalan Raya Serpong

72
×

Menteri Lingkungan Hidup dan Pemkot Tangsel Lakukan Penyisiran Sampah di Jalan Raya Serpong

Sebarkan artikel ini

dutaberitanusantara.com |Serpong, Tangerang Selatan

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Indonesia Asri yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam pelaksanaannya, Menteri Hanif bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyusuri ruas Jalan Raya Serpong hingga kawasan Alam Sutera sejauh kurang lebih 1,5 kilometer sambil memungut sampah di sepanjang jalur tersebut.

Menteri Hanif mengatakan, kegiatan pembersihan sampah akan dilakukan secara rutin sebagai upaya penguatan pengelolaan sampah di daerah. Ia menyebut Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam penanganan sampah.

“Kita seminggu sekali melakukan semacam survei untuk pembersihan sampah. Terkhusus Tangerang Selatan memang spesial karena penanganan sampahnya cukup dinamis dan memerlukan kerja keras kita semua,” ujar Hanif.

Ia menegaskan pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah juga akan mengambil langkah tegas apabila pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sesuai regulasi.

“Dukungan semua pihak menjadi sangat penting. Selain mengimbau dan mengedukasi, penguatan penegakan hukum melalui tindak pidana ringan maupun mekanisme lainnya wajib dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Ini bukan sekadar soal kebersihan, tetapi membangun budaya bersih. Kami berharap tumbuh kesadaran individu dan kolektif untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Benyamin menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait kebersihan.

“Ke depan, apabila masih terjadi pelanggaran, kami akan lakukan penertiban, penegakan hukum, serta pemberian sanksi pidana sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Hadi)