BeritaTambolaka

Wujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gandeng Pemda Sumba Barat Daya dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial

73
×

Wujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gandeng Pemda Sumba Barat Daya dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Tambolaka

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak mengambil langkah proaktif dalam memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Sumba. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada Kamis (05/02).

Kerja sama strategis ini berfokus pada penyediaan sarana dan pembimbingan bagi pelanggar hukum yang dijatuhi Pidana Kerja Sosial. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan tidak lagi harus mendekam di Lapas, melainkan berkontribusi langsung bagi masyarakat melalui kerja sosial.

Rahmad Pijati selaku Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, dalam sambutannya, menegaskan bahwa Bapas memegang peranan sentral sebagai pembimbing bagi para klien pemasyarakatan agar integrasi sosial berjalan optimal.

“Kami di Bapas Waikabubak berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial ini bukan sekadar formalitas. Melalui kolaborasi dengan Pemda SBD, kami akan menempatkan klien di instansi pemerintah daerah untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi publik. Ini adalah upaya kita bersama untuk mengurangi overkapasitas di Lapas sekaligus memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahannya secara positif,” ujar Pijati dalam acara tersebut.

Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T selaku Bupati Sumba Barat Daya dalam hal ini mewakili pihak Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya menyambut baik inisiatif ini. Melalui kerja sama tersebut, instansi di bawah naungan Pemda akan bertindak sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial di bawah pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Dengan adanya payung hukum kerja sama ini, Bapas Waikabubak kini memiliki instrumen yang kuat untuk menjalankan fungsi pembimbingan terhadap putusan pengadilan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang edukatif tanpa harus memisahkan individu dari lingkungan sosialnya secara permanen.(Hera)