BeritaHukrimSurabaya

Aspidsus Kejati Jatim Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gaji/Honor Ganda Rangkap Jabatan di Kabupaten Probolinggo

20
×

Aspidsus Kejati Jatim Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gaji/Honor Ganda Rangkap Jabatan di Kabupaten Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Surabaya, 25 Februari 2026

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gaji/honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, atas nama tersangka Mohammad Hisabul Huda.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 diangkat dan bekerja sebagai Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron dengan total penerimaan gaji kurang lebih sebesar Rp138.200.000,00.

Selanjutnya, pada tahun 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe Kecamatan Maron.

Dalam proses pendaftaran tersebut, tersangka mengetahui bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Namun demikian, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan cara membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu, berupa surat yang seolaholah menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019, dengan memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah serta cap/stempel SDN Brabe 1, padahal yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga tahun 2025.

Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pendamping Lokal Desa.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak tahun 2021 sampai dengan Juni 2025 dengan total kurang lebih sebesar Rp120.906.000,00.

Perbuatan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap.

Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 telah dilaksanakan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama Tim Monitoring dan Evaluasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Pada hari yang sama, telah dilaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara telah dipulihkan, di mana tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026.

2. Pertimbangan rasa keadilan, dengan memperhatikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan bukan untuk tujuan memperkaya diri, mengingat penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp700.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00 per bulan.

Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber:

KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI JATIM