Dutaberitanusantara.com | Kabupaten Tangerang
Tindakan penagihan kredit yang diduga dilakukan secara tidak etis kembali menjadi sorotan. Rumah milik seorang nasabah BPR Kredit Mandiri Indonesia (BPR KMI) bernama Sunengsih yang beralamat di Kampung Situgabug RT 002 RW 004, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diketahui telah diberi tanda cat semprot (pilox).
Penandaan tersebut diduga dilakukan oleh petugas penagihan (collection) berinisial L.J. di bagian depan rumah nasabah. Tindakan tersebut memunculkan perhatian warga sekitar karena dinilai berpotensi mempermalukan pemilik rumah di lingkungan tempat tinggalnya.
Ironisnya, menurut informasi yang diterima, saat tindakan tersebut dilakukan, nasabah justru sedang mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada pihak bank dan prosesnya masih dalam tahap pengajuan.
Kuasa hukum nasabah, Eky Amartin, menyatakan pihaknya cukup menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai langkah penagihan yang dilakukan dengan menandai rumah nasabah tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dalam dunia perbankan.
“Nasabah sedang mengajukan penyelesaian kewajiban melalui mekanisme pelunasan khusus. Artinya ada itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan persoalan kreditnya. Maka tindakan menandai rumah dengan pilox seperti ini sangat disayangkan,” ujar Eky.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis bagi nasabah, tetapi juga dapat memunculkan stigma sosial di lingkungan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik penagihan kredit, lembaga keuangan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa keuangan.
“Bank sebagai lembaga yang diawasi oleh otoritas tentu memiliki standar operasional dalam melakukan penagihan. Jika benar ada oknum petugas yang melakukan tindakan seperti ini, maka hal tersebut perlu dievaluasi oleh manajemen,” jelasnya.
Eky juga menyebut bahwa penandaan rumah tanpa persetujuan pemilik berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti merugikan pihak lain atau menciptakan dampak sosial di masyarakat.
Pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah untuk meminta klarifikasi resmi dari manajemen BPR Kredit Mandiri Indonesia terkait tindakan oknum petugas penagihan tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak bank dan evaluasi terhadap cara-cara penagihan di lapangan agar tetap sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Kredit Mandiri Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penandaan rumah nasabah tersebut.(Kang Ir/dbn)














