BeritaLubuk Linggau

20 Menit Melawan: Atlet Karate BKC Lubuklinggau Gagalkan Dugaan Percobaan Kejahatan Saat Pulang Buka Puasa

12
×

20 Menit Melawan: Atlet Karate BKC Lubuklinggau Gagalkan Dugaan Percobaan Kejahatan Saat Pulang Buka Puasa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUKLINGGAU | DUTA BERITA NUSANTARA

Keberanian seorang atlet karate perempuan dari Dojo Bandung Karate Club (BKC) Kota Lubuklinggau patut diapresiasi. Berbekal kemampuan bela diri yang dimilikinya, ia berhasil menggagalkan dugaan percobaan kejahatan yang dialaminya pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban yang diketahui merupakan atlet karate binaan KONI sekaligus penyandang sabuk hitam Dojo BKC Lubuklinggau, mampu melakukan perlawanan terhadap pelaku selama hampir 20 menit hingga akhirnya berhasil menyelamatkan diri.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula ketika korban selesai mengikuti acara buka puasa bersama di salah satu rumah makan Mie Gacoan di Kota Lubuklinggau dan hendak pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Arjuna.

Pukul 19.00 WIB
Korban selesai mengikuti acara buka puasa bersama dan bersiap pulang ke rumah.

Pukul 19.02 WIB
Korban meminta bantuan petugas parkir untuk mencarikan ojek yang dapat mengantarkannya pulang.

Pukul 19.04 WIB
Seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku datang menawarkan jasa ojek.

Pukul 19.05 WIB
Korban menaiki sepeda motor pelaku dan perjalanan menuju rumahnya pun dimulai.

Pukul 19.07 WIB
Di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan sepeda motor ke sebuah gang yang relatif sepi.

Pukul 19.08 WIB
Merasa curiga, korban menanyakan alasan pelaku melewati jalan tersebut. Pelaku beralasan bahwa jalan tersebut merupakan jalan pintas.

Pukul 19.10 WIB
Pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan membawa korban menuju arah kebun ubi yang kondisinya lebih sepi.

Pukul 19.11 WIB
Sesampainya di lokasi, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor secara mendadak dan mendorong korban hingga terjatuh.

Pukul 19.12 WIB
Pelaku kemudian diduga menindih tubuh korban serta menekan bagian lehernya.

Pukul 19.13 – 19.20 WIB
Korban melakukan perlawanan sengit. Berbekal kemampuan karate yang dimilikinya, korban berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.

Dalam salah satu momen, korban berhasil menendang alat vital pelaku dan membanting tubuh pelaku, hingga akhirnya dapat melepaskan diri.

Pukul 19.21 WIB
Korban langsung bangkit dan berlari menuju jalan raya untuk menyelamatkan diri.

Pukul 19.23 WIB
Korban tiba di sebuah warung pecel lele di pinggir jalan dan meminta pertolongan kepada warga.

Pukul 19.25 WIB
Warga kemudian membantu korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tidak lama setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Diduga Memiliki Riwayat Gangguan Kejiwaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Menurut keterangan pihak keluarga, pelaku sebelumnya pernah berumah tangga namun telah bercerai dan memiliki dua orang anak.

Keluarga juga menyebutkan bahwa pelaku diduga mengalami tekanan mental dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, menurut keterangan adiknya, pelaku diketahui pernah mengikuti latihan bela diri pada masa sebelumnya.

Dukungan dari BKC Lubuklinggau
Ketua BKC Kota Lubuklinggau, Frans Marbun, SH, menyampaikan empati serta dukungan penuh kepada atletnya yang mengalami peristiwa tersebut.

“ Kami dari keluarga besar BKC Kota Lubuklinggau menyampaikan dukungan kepada atlet kami. Kami bersyukur yang bersangkutan dapat menyelamatkan dirinya berkat ketenangan serta kemampuan bela diri yang dimilikinya,” ujar Frans Marbun.

Ia menegaskan bahwa latihan karate tidak hanya bertujuan mencetak atlet berprestasi, tetapi juga membentuk mental kuat, keberanian, kedisiplinan, serta kemampuan melindungi diri dalam situasi darurat.
“Bela diri bukan untuk mencari perkelahian, tetapi untuk melindungi diri ketika berada dalam situasi berbahaya,” tegasnya.

Frans juga berharap korban mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikologis melalui lembaga atau instansi yang berwenang.
Menurutnya, selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan kondisi mental korban juga sangat penting agar yang bersangkutan dapat kembali menjalani aktivitasnya secara normal.

“Kami berharap korban mendapat layanan pendampingan psikologis melalui instansi terkait, seperti lembaga perlindungan perempuan dan anak maupun layanan konseling di daerah,” ujarnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan serta kemampuan perlindungan diri, khususnya bagi perempuan, untuk menghindari potensi kejahatan di ruang publik.

Jurnalis : FM / DBN