Berita

Pemanggilan Ketua JMSI oleh Penyidik Polda Sultra Tuai Sorotan Organisasi Pers

64
×

Pemanggilan Ketua JMSI oleh Penyidik Polda Sultra Tuai Sorotan Organisasi Pers

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | KONAWE

Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menuai perhatian sejumlah organisasi pers di daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai aparat penegak hukum perlu menelaah kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Menurut Randa, jika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberitaan atau produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam undang-undang pers.

“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi pers.

Menurutnya, lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kaidah atau kode etik adalah Dewan Pers.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” katanya.

Randa juga mengingatkan bahwa Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2022 terkait perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Perjanjian tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang bertujuan meminimalisir potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“PKS pertama ini sebagai turunan dari MoU Dewan Pers–Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Randa.

Selain itu, Randa juga menyinggung putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 8 dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.

“Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya.