BeritaKRIMINALMusi Banyuasin

Jelang Pengamanan Lebaran, Polisi Sita 30 Gram Sabu di Musi Banyuasin

6
×

Jelang Pengamanan Lebaran, Polisi Sita 30 Gram Sabu di Musi Banyuasin

Sebarkan artikel ini

DUTA BERITA NUSANTARA |MUSI BANYUASIN

Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam dua penindakan yang berlangsung pada 11–12 Maret 2026 tersebut, polisi menyita total 19 paket sabu dengan berat bruto 30,42 gram serta uang tunai Rp7.080.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Polisi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai AW (27) dan AM (42). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu kurang dari tujuh jam.

Penangkapan pertama berlangsung pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa.

Petugas yang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin bergerak melakukan penindakan. Petugas kemudian menemukan tersangka AW sedang duduk di teras sebuah bedeng.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bekas obat nyamuk merek Nomos yang berisi 12 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram di dalam saku celana tersangka.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp80.000 serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Sementara itu, penangkapan kedua berlangsung pada Kamis dini hari (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Petugas menemukan tersangka AM berada di pondok tersebut. Saat memeriksa tas berwarna cokelat milik tersangka, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang dibungkus menggunakan kertas tisu.

Petugas juga menemukan uang tunai Rp7.000.000 yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto gabungan 30,42 gram dari dua lokasi berbeda.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp7.080.000, satu plastik bekas obat nyamuk Nomos, tujuh lembar kertas tisu pembungkus sabu, satu tas cokelat, dua unit telepon genggam, serta satu celana pendek jeans biru milik tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026.

“Menjelang Operasi Ketupat Musi 2026, kami meningkatkan kegiatan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Dua pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga wilayah Musi Banyuasin tetap aman,” ujar Ruri.

Ia juga memastikan penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di balik kedua tersangka.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik akan menelusuri jaringan yang memasok narkotika kepada para pelaku,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di seluruh wilayah menjelang Operasi Ketupat Musi 2026.

“Pemberantasan narkoba menjadi bagian penting dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri,” ujar Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih mendalami kedua kasus tersebut.

Polisi telah mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan.