Duta Berita Nusantara | Palembang
Oleh Anto Narasoma
KEKACAUAN berpikir tak hanya disebabkan dampak dari pengaruh zat alkohol berat yang terkandung di dalam minuman keras saja, namun karena ada emosi yang berlebihan di dalam pikiran kita, maka terjadilah kekacauan pikiran.
Akibat dari kekacauan pikiran itulah _gandik_ yang merupakan pakaian tradisi Palembang dan khusus dikenakan bagi wanita, justru dipakai lelaki saat mengikuti even lomba lari Ramadhan Run 100 Meter 2026.
Bahkan posisi yang dikenakan di dahi laki-laki itu justru terbalik. Nah, kacau sekali !
_*Gandik*_ merupakan hiasan kepala wanita. Benda tradisi ini dikenakan di dahi,
di bawah hiasan utama yang disebut mahkota.
_Gandik_ terbuat dari kain beludru merah sepanjang 27 sentimeter dengan kelebaran kain seluas empat sentimeter. Sebagai busana adat Palembang, _gandik_ dikenakan dan diikat di kepala seorang wanita.
_*Gandik*_ dirancang dengan kelengkapan bunga-bunga dan daun. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, _*gandik*_ wajib digunakan wanita. Mengapa begitu? Karena keberadaan _*gandik*_ merupakan tanda bahwa kaum wanita merupakai makhkuk yang suka berhias. Sedangkan warna merah disimbolkan sebagai suatu bentuk kejujuran pribadi dan kesucian hatinya.
Dulu, _aesan gandik_ (hiasan) selalu dipakai sehari-hari oleh wanita yang sudah menikah. Bahkan dalam tiap upacara adat, _gandik_ selalu dikenakan sebagai bentuk kebesaran tradisi.
Pakaian adat bukan sekadar kostum, namun keberadaan dan penggunaannya sebagai bentuk kebesaran tradisi itu, sarat dengan nilai-nilai luhur adat istiadat. Bahkan mengandung filosofi mendalam bagi kebesaran tradisi.
Andaikan _gandik_ digunakan dengan cara terbalik, maka sikap ini merupakan tindakan pelecehan tradisi yang sangat memalukan.
Sebagai bagian dari tradisi yang menunjukkan ciri budaya kehidupan sehari-hari, harusnya masyarakat Kota Palembang perlu memberikan apresiasi tertinggi. Sayangnya nilai yang dimiliki masyarakat saat ini “jauh panggang dari api.”
Keprihatinan ini dapat dilihat dari pelaksanaan lomba lari Ramadan Run 100 Meter yang memperebutkan Piala Walikota Palembang.
Acara itu digelar di kawasan Kambang Iwak di depan rumah dinas Walikota Palembang pada Maret 2026. Banyak yang bertanya, kok para peserta “wajib” mengikat kepalanya dengan _gandik_?
Bahkan ikatan _gandik_ tersebut dikenakan secara terbalik. Siapa yang menetapkan aturan itu? Apakah panitia lomba lari tidak mengerti dan tak memahami tatacara penggunaan _gandik_ sebagai simbol tradisi adat istiadat _wong Plembang_?
Padahal di masing-masing daerah, pakaian tradisi itu digunakan masyarakat sesuai pakem (aturan) tertentu yang tak boleh dilanggar. Sebagai pakaian adat, _gandik_ pun digunakan sesuai pakemnya, di bawah pakaian utama berupa mahkota. Apabila ada masyarakat yang memakai secara sembarangan dalam acara seperti Ramadhan Run 2026, maka harus dikenakan sanksi tradisi.
Yang sangat mengenaskan ketika dilihat, para peserta lomba semuanya laki-laki yang “diharuskan” mengikat kepalanya dengan _gandik_ dan dikenakan secara terbalik. Terus terang saja, ini bentuk pelecehan tradisi.
Menurut budayawan Dr Drs Tarech Rasyid MSi, _gandik_ merupakan _aesan gede_ atau _paksangko_ yang patut dikenakan oleh kaum wanita saja. Andaikan penggunaan itu dikenakan oleh lelaki, apalagi digunakan secara terbalik, maka kebijakan ini bentuk pelecehan tradisi yang melukai perasaan warga dan pemangku adat.
Harusnya, kata Tarech, penggunaan _gandik_ seperti itu perlu dibicarakan terlebih dahulu secara _face to face_ antara penyelenggara Ramadhan Run 100 Meter 2026 dengan sesepuh _wong Plembang_ agar di masyarakat adat tak terjadi ketimpangan pikiran seperti yang diungkap pada awal tulisan.
Sebab pakaian adat seperti _gandik_ merupakan harga diri yang harus terjaga.
Wajar jika penggunaan _gandik_ yang tidak tepat sasaran memicu kemarahan budayawan dan pengurus Forum Kebudayaan dan Pariwisata (Forwida) Sumatera Selatan karena dianggap telah melakukan pelanggaran tradisi dan menabrak kearifan nilai-nilai budaya lokal.
Tarech juga menyatakan, seharusnya sebelum penggunaan _gandik_ pada acara tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemangku adat, sehingga memunculkan kesepakatan yang tidak menyentuh pelanggaran tradisi.
“Sebagai pemerhati seni budaya daerah, saya juga kaget menyaksikan penggunaan busana tradisi yang seharusnya wajib dikenakan di kepala seorang wanita,” tegas Tarech.
Busana tradisi merupakan sarana budaya yang sakral. Apalagi penggunaannya khusus untuk wanita. Tapi fakta berbalik di lapangan justru dipakai laki-laki peserta lomba lari dengan posisi terbalik. Wah, ini suatu pelecehan yang perlu dibicarakan para pemuka adat dan pengelola zuriat Palembang Darussalam dengan panitia lomba.
Pakaian adat merupakan bentuk tradisi yang memiliki filosofi mendalam atas nilai-nilai luhur yang harus dijaga masyarakat.
Meskipun modifikasi pakaian adat boleh dipakai sehari-hari, namun dalam konteks kebutuhan tradisi harus disesuaikan dengan etika, pakem, dan aturan sesuai kebiasaan pelaksana adat.
Seharusnya, sebelum diberlakukan dalam lomba oleh peserta laki-laki, seharusnya pihak panitia lomba lari membicarakannya terlebih dahulu dengan para sesepuh dan pemangku adat. Ini suatu etika yang patut dijaga oleh kita sebagai bagian dari masyarakat Kota Palembang.
Andaikan ada kesepakatan tradisi dari kedua pihak, maka baru boleh dilakukan dalam kegiatan itu.
(penulis adalah penyair, seniman, dan jurnalis senior)














