BeritaHukrimKRIMINALPalembang

Heboh! Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 1,7 Triliun, Bank Pemerintah Jadi Sorotan

702
×

Heboh! Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 1,7 Triliun, Bank Pemerintah Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah Senilai Rp 1,7 Triliun

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 8 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Para tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan bukti yang terkumpul, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Hingga saat ini, total saksi yang diperiksa mencapai 115 orang.

Siapa Saja Tersangkanya?

• KW – Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014)

• SL – Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010–2015)

• WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017)

• IJ – Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013)

• LS – Wakil Kepala Divisi ARK (2010–2016)

• AC – Group Head Divisi ARK (2008–2014)

• KA – Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012)

• TP – Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017)

Modus Dugaan Korupsi

Pada 2011, PT. BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar.

Pada 2013, PT. SAL mengajukan kredit pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp 677 miliar.

Penilaian kredit oleh tim Divisi Agribisnis dinilai memasukkan fakta & data tidak benar, sehingga kredit tetap disetujui meski syarat agunan, pencairan plasma, dan pembangunan kebun tidak sesuai tujuan.

Kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit Modal Kerja, dengan total plafond:

• PT. SAL: Rp 862,25 miliar

• PT. BSS: Rp 900,66 miliar

Akibat perbuatan para tersangka, fasilitas kredit tersebut macet/kolektabilitas 5.

Pasal yang Dilanggar:

• Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor

• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

Sumber:

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel