Duta Berita Nusantara | Jakarta
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M sebagai perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) dari delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) pada Kamis, 26 Maret 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat semangat persahabatan serta menjajaki kolaborasi strategis di bidang pendidikan dan penegakan hukum antara Indonesia dan Tiongkok.
Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Mr. Jiang Zeting selaku Chair of the University Council beserta seluruh jajaran delegasi CUPL.
“CUPL merupakan institusi pendidikan hukum paling bergengsi di Tiongkok yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam pembangunan sistem hukum modern, termasuk dalam penyusunan konstitusi dan berbagai perundang-undangan strategis di negaranya. Kami juga sangat mengapresiasi inisiatif CUPL dalam memperluas kemitraan di kawasan ASEAN melalui koridor China-ASEAN Alliance for Exchange and Mutual Learning on Rule of Law Civilization,” ujar Jamdatun.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyambut baik seluruh gagasan kerja sama yang diusulkan, yang mencakup penyelenggaraan program pelatihan bersama bagi para Jaksa serta pengembangan kajian mendalam di bidang anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, hingga bantuan hukum timbal balik.
Selain itu, Jamdatun juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung juga membuka kesempatan untuk memperkuat hubungan antar masyarakat melalui forum-forum kejaksaan dan dialog hukum di tingkat regional.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Kejaksaan Agung dengan bangga mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa sebagai tuan rumah sekaligus mitra akademis dalam mewujudkan pusat penelitian tersebut.
“STIH Adhyaksa, yang merupakan perguruan tinggi di bawah naungan para Jaksa. dengan fokus pada integrasi teori dan praktik penegakan hukum, dinilai memiliki kapasitas untuk mengembangkan kajian hukum investasi, risiko hukum lintas batas, serta panduan kepatuhan korporasi dalam konteks hubungan bilateral kedua negara,” imbuh Jamdatun
Sejalan dengan visi tersebut, STIH Adhyaksa telah mendirikan pusat kajian Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC). Pusat kajian ini didedikasikan untuk menghasilkan riset berkualitas tinggi mengenai kerangka hukum investasi dan dialog peradaban hukum, yang diharapkan dapat menjadi platform kolaborasi relevan bagi kemitraan strategis dengan CUPL di masa depan.
Sebagai langkah konkret dalam pengembangan sumber daya manusia, Kejaksaan Agung juga menyampaikan aspirasi dari dua akademisi muda STIH Adhyaksa yang juga anggota aktif LCIC, yaitu Adilla Meytiara Intan dan Adery Ardhan Saputro. Keduanya memiliki ketertarikan mendalam pada hukum internasional dan berharap dapat melanjutkan studi jenjang Doktor (S3) di CUPL guna memperkuat pertukaran intelektual antar kedua institusi.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta kesepakatan nyata yang menjadi fondasi kemitraan jangka panjang demi penguatan supremasi hukum di kawasan Asia dan ASEAN.
Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. Sementara itu, Delegasi CUPL yang hadir yakni Jiang Zeting dari Chair of the University Council, Zhang Wei Dean dari School of International Education, Wu Hongyao selaku Executive Director Hainan International School., He Qihao selaku Deputy Director of China-America Law Institute dan Professor at College of Comparative Law. LYU Yong selaku Director Office of International Cooperation and Exchange.
Sedangkan dari pihak STIH Adhyaksa turut hadir yakni Ketua STIH ADHYAKSA Assoc. Prof. Hasbullah., S.H., M.H., CIIQA dan Adery Ardhan Saputro, S.H., LL.M.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM














